Darusalam – Sidang Umum (SU) merupakan forum tertinggi yang diadakan sebagai evaluasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam mempertanggungjawabkan program kerjanya selama satu periode berjalan. Sidang umum sendiri penting untuk dijalankan mengingat pada forum inilah akan dibahasnya transparansi dan pertanggung jawaban Ketua BEM atas masa tugasnya. Namun, belakangan ini beredar kabar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK) meniadakan sidang umum. Ketidakjelasan pelaksanaan sidang umum ini tentu menimbulkan tanda tanya dan polemik tersendiri.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di USK, periode kepemimpinan seluruh ormawa berakhir pada Desember 2022. Mengikuti Surat Keputusan ini, sepatutnya sidang umum periode 2022 dilaksanakan pada Desember 2022. Namun terhitung hingga akhir Maret, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FEB USK selaku pihak legislatif belum juga kunjung mengadakan sidang umum dan seolah lepas tangan terkait kelanjutan dari sidang umum ini. Menjadi tanda tanya besar, ada apa di balik belum terlaksananya SU ini?
Sejalan dengan riuhnya polemik ini di tengah masyarakat kampus kuning, Abi Rafdi Nasution selaku Ketua BEM FEB USK tahun 2022, angkat bicara. Dalam penuturannya, ia mengungkapkan ketiadaan SU ini dikarenakan pihak DPM sendiri belum memberi kejelasan terkait kapan diadakannya sidang umum hingga akhir periode kepengurusan. Abi Rafdi juga menegaskan pihaknya bersedia untuk kapan saja menghadiri sidang umum selaku bagian eksekutif.
“Teman-teman BEM sudah siap untuk mengadakan SU kapan pun itu, namun sampai saat ini kabar terakhir yang saya dengar dari DPM sendiri sudah tidak mendapat izin atau legalitas dari Wakil Dekan III,” ujar Abi Rafdi saat ditanya mengenai kabar tidak adanya sidang umum.
Ketiadaan sidang umum ini jelas menimbulkan kejanggalan tersendiri yang memunculkan banyak spekulasi liar yang tak diinginkan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya para pemangku kebijakan maupun elit kampus turut bersuara menyelesaikan permasalahan ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan ke depannya. Ini penting dilakukan untuk menjaga agar atmosfer politik kampus kuning tetap pada jalurnya.
Sidang umum sendiri harus dilaksanakan secara langsung karena merupakan pertanggungjawaban langsung di depan mahasiswa. Lalu, jika sidang umum tidak kunjung terlaksana, bagaimana evaluasi pertanggungjawaban BEM FEB USK?
Sejalan dengan ini pula, Fajrol Islami A. selaku Wakil 1 DPM FEB USK 2022 mengonfirmasi rumor simpang siur yang terjadi. Fajrol menuturkan bahwa ada beberapa alasan yang mendasari terkendalanya sidang umum pada Desember kemarin. Salah satunya mengenai keabsahan pelaksanaan sidang umum adalah saat seluruh ormawa di FEB USK sudah melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes). Terhitung hingga akhir Desember, hanya beberapa ormawa yang sudah melaksanakan mubes namun beberapa ormawa lain seperti Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM) baru menggelar mubes di Januari 2023.
“Karena SU hanya bisa dilaksanakan jika seluruh ormawa di FEB sudah melaksanakan mubes,” tegas Fajrol saat ditanya alasan mengenai ketiadaan sidang umum FEB USK.
Disebabkan hingga akhir masa legalitas menjabat DPM FEB USK belum juga menjalankan sidang umumnya, Wakil Dekan III Dr. Abdul Jamal, SE., M.Si melarang pelaksanaan sidang umum oleh DPM 2022 karena sudah di luar legalitas masa kepengurusan.
“Seharusnya dibuat sebelum berakhir masa jabatan,” jelas Wakil Dekan III FEB USK.
Tidak dapat terlaksananya SU oleh DPM 2022, Fajrol mengatakan bahwa ada kemungkinan SU periode 2022 akan diadakan oleh DPM 2023 nantinya. Sayangnya, hingga kini kepengurusan DPM 2023 juga masih dalam proses. Dan meskipun memungkinkan untuk dilaksanakan kembali oleh DPM 2023 yang terpilih, rasanya tidaklah etis karena sudah berbeda kewenangan dan tanggung jawab.
Terlepas dari apa pun kendala yang merintangi pelaksanaan sidang umum, hal ini jelas mencoreng reputasi DPM FEB USK yang dianggap tidak kompeten dalam menyelesaikan fungsi dan tanggung jawabnya. DPM FEB USK sudah seharusnya bergerak cepat dan bertanggung jawab atas pengaturan ataupun memberikan regulasi jadwal mubes bagi setiap ormawa di FEB USK agar tidak melewati masa jabatannya agar dapat terlaksananya sidang umum.
Pertimbangan-pertimbangan semacam ini kiranya perlu diperhatikan ke depan untuk tetap menjaga dinamika politik di kampus kuning berjalan sebagaimana mestinya, terutama mengenai pengiriman delegasi maupun pelaksanaan tanggung jawab ormawa yang diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai jadwal dan tupoksinya sehingga hal-hal seperti ini tidak berulang setiap tahunnya.
(Perspektif/ Semanggi Empat)