BeritaStraight News

Cegah Penyebaran Covid-19, Unsyiah Terapkan Sistem Perkuliahan Daring

×

Cegah Penyebaran Covid-19, Unsyiah Terapkan Sistem Perkuliahan Daring

Sebarkan artikel ini
FEB Unsyiah (Foto: Auzan)

Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang kian merebak di sejumlah daerah di Indonesia, Rektor Unsyiah Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng IPU, mengeluarkan Surat Edaran tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Universitas Syiah Kuala.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Dekan Fakultas di lingkungan Unsyiah, para Kepala Badan dan Lembaga di Lingkungan Unsyiah, para Kepala Biro di Lingkungan Unsyiah, Lembaga Kemahasiswaan Universitas dan Fakultas, serta seluruh sivitas Akademika dan tenaga kependidikan di Lingkungan Unsyiah.

Surat Edaran dengan nomor B/1491/UN11/KP.11.00/2020 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendikdikbud RI Nomor : 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) pada satuan pendidikan per tanggal 9 Maret 2020, serta Surat Edaran Rektor Universitas Syiah Kuala No. B/1229/UN11/KP.11.00/2020 per tanggal 2 Maret 2020 tentang himbauan peningkatan kewaspadaan terkait wabah Covid-19 di lingkungan Unsyiah.

Adapun Surat Edaran yang terbit hari ini tersebut, mengandung delapan poin utama yang bersifat arahan kepada seluruh sivitas akademika Unsyiah. Kedelapan poin tersebut antara lain;

  1. Perkuliahan tidak diliburkan namun metode pelaksanaan tatap muka digantikan dengan metode lain seperti fasilitas e-learning Unsyiah, video conference, pemberian bahan ajar via e-mail dan media sosial, atau media daring lainnya.
  2. Praktikum atau aktivitas laboratorium lain ditunda pelaksanannya atau dilaksanakan dalam bentuk lain yang relevan secara daring.
  3. Kegiatan akademik lain (seminar, konferensi, kuliah umum, dll) ditunda pelaksanaannya.
  4. Pembimbingan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi dilakukan secara daring.
  5. Penyelenggaraan Pendidikan kepaniteraan klinik dan Pendidikan dokter spesialis pada FK, FKH, FKG, dan FKep akan diatur oleh dekan masing-masing fakultas.
  6. Layanan perpustakaan hanya tersedia melalui UILIS.
  7. Pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan tidak dibenarkan melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau luar negeri, kecuali untuk hal yang sangat penting dan mendesak.

Mahasiswa tidak meninggalkan kota Banda Aceh untuk kembali ke daerah asal dan disarankan mengindari berada di tempat umum. (Abi Rafdi/Perspektif)