BeritaKampusOpini

Dampak dari Terlambatnya Pelantikan Ormawa FEB USK

×

Dampak dari Terlambatnya Pelantikan Ormawa FEB USK

Sebarkan artikel ini
By : Ormawa FEB USK

Darussalam – Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang berada di dalam lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (USK) saat ini tengah mengalami tanda tanya pergerakan yang disebabkan oleh buntut permasalahan dari keterlambatan pelantikan berbagai ormawa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FEB USK yang terus mengalami kendala akibat penundaan pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira).

Meski perlahan mulai ditemukan titik terang akan penetapan waktu untuk pelantikan, namun masa tenggang akan kekosongan posisi BEM juga berimbas pada keterlambatan pelantikan ketua umum dari setiap unit ormawa yang bernaung di bawah FEB USK. Dengan adanya keterlambatan pengukuhan secara resmi kepada para ketua ormawa beserta jajarannya ini menuai protes dari berbagai fraksi Kampus Kuning.

Pihak ormawa pastinya merasakan beberapa kendala yang ditimbulkan dari kejadian ini, seperti yang diutarakan oleh saudara Zikrul Rahmatillah selaku Ketua Umum dari UKM Inkubator.

“Terdapat hambatan dalam izin dan urusan birokrasi. Hal tersebut dikarenakan saat mengurus perizinan acara, kita membutuhkan BEM untuk mengatur perkara tersebut agar kegiatan yang dilaksanakan tidak beradu dengan kegiatan ormawa yang lain,” ungkapnya.

Hal serupa juga dirasakan oleh Afri Yansukri selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan (HIMADIPA), yang menyampaikan bahwa contoh kendala dapat dilihat saat memproses izin dari peminjaman Ruang Balai Sidang. Berhubung FEB USK saat ini tidak memiliki gedung aula yang dapat digunakan, maka pada bulan puasa seperti ini, beberapa ormawa berebutan menetapkan tanggal untuk menjalankan acara mereka di balai sidang, yang mana hal ini berujung pada bentroknya kegiatan karena tidak terkoordinasi dengan baik.

Pengakuan sejenis juga turut diungkapkan ketua umum Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM).

“Selain terhambat pada ranah birokrasi, keterlambatan ini juga akan menyebabkan inefisiensi bagi masa kerja BEM sendiri, dikarenakan sudah terpenggal periode pengabdiannya oleh posisi penanggung jawab sebelumnya,” ungkap R.A Thoriq Al-Harmaudi yang ternyata juga memusatkan perhatiannya pada durasi kerja yang akan diemban oleh kepengurusan BEM yang akan datang.

Meski isu terlambatnya pelantikan ini terus mendapat keluhan dari berbagai pihak, namun  diperoleh tanggapan berbeda dari M. Hafizh Al-Adil selaku Ketua Umum dari Islamic Economic Student Assosiation (I-ESA) ketika ditanyai hal serupa, yaitu mengenai proses  birokrasi yang terjadi di masa pra-pelantikan BEM, Hafizh mengungkapkan bahwa walaupun terdapat keterlambatan pelantikan, namun dari segi birokrasi tidak ada hambatan. Karena Wakil Dekan III FEB juga sudah mengizinkan pihak ormawa untuk langsung bergerak di dalam kegiatan mereka meski belum dilantik secara resmi. Hal ini juga didukung oleh penetapan Penanggung Jawab (PJ) dari pihak BEM dan DPM oleh WD III,  yang berfungsi untuk melakukan pekerjaan yang sementara tidak bisa dilakukan oleh kepengurusan BEM.

Kendati demikian, baik dari saudara Zikrul, Afri, Thoriq, maupun Hafizh, yang mewakili masing-masing ormawa, tetap sama-sama memiliki pesan yang seakar yaitu harapan besar  agar pelantikan ini bisa secepatnya dilakukan. Selain untuk menyambung birokrasi tertinggi dari Kampus Kuning, hal ini juga bertujuan menghindari hal-hal tidak diinginkan yang dapat merugikan ormawa sendiri, atau bahkan juga bisa berakhir dengan membawa citra buruk bagi FEB USK.

Menyoroti situasi tersebut, tak dapat dipungkiri bahwa kita harus mengamati kejadian ini dari berbagai sudut pandang. Jika pendapat dari beberapa petinggi Ormawa telah kita dengar, maka apa tanggapan dari PJ Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FEB USK sendiri mengenai hal ini?

Sesuai dengan perannya, DPM selaku unit yang menempati struktur tertinggi tentunya memiliki posisi yang sangat penting untuk menyambung birokrasi yang ada pada lingkup keorganisasian. PJ DPM FEB turut memberikan responnya akan hal ini, diungkapkan bahwa kendala yang dihadapi dari keterlambatan pelantikan ini sebenarnya terletak pada terhambatnya pelaksanaan Rakor (Rapat Koordinasi) seluruh ormawa.

“Karena ketika BEM belum terlantik, maka otomatis mereka belum menetapkan rapat koordinasi dan program kerja. Sehingga hal tersebutlah yang menjadi kendala saat pihak ormawa ingin menyesuaikan program kerja dari mereka agar tidak bertabrakan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk masalah birokrasi seharusnya tidak menjadi hambatan, dikarenakan WD III sendiri sudah menyampaikan bahwa ketua-ketua ormawa sudah bisa menjalani semua prosedural keorganisasian meski belum dilantik secara resmi. Begitu pula dengan aktivitas surat menyurat, hal tersebut juga sepatutnya tidak menjadi halangan, karena telah ditetapkannya PJ DPM dan BEM.

“Apa pun keperluan ormawa sebenarnya bisa diurus oleh pihak PJ DPM dan BEM. Karena kedua PJ tersebut memang sudah secara sah ditetapkan oleh WD III untuk sementara mengurus segala keperluan sebelum resmi dilantiknya BEM, ” tuturnya.

PJ DPM tersebut kembali menyertakan sudut pandangnya saat ditanyai mengenai perihal apa yang membuat pihak ormawa merasa pergerakan mereka terhambat, padahal dari pernyataan awal tadi dikatakan bahwa PJ BEM dan DPM sudah ditetapkan untuk mencegah adanya hambatan.

“Pihak-pihak dari ormawa sendiri merasa terkendala dikarenakan koordinasi mereka terhadap PJ BEM dan DPM masih kurang. Kemungkinan dari pihak ormawa merasa para pemangku jabatan dari PJ BEM dan DPM ini belum sah adanya, sehingga mereka masih menanti informasi simpang siur dari penetapan BEM terlebih dahulu sebelum menggerakkan program kerja mereka” pungkasnya.

Tak berbeda jauh dari harapan ketua ormawa yang lain, selaku PJ DPM, ia juga berharap agar kegiatan pelantikan dapat segera dilaksanakan.

Ditilik dari argumen-argumen tersebut dan terpisah dari hiruk-pikuk isu keterlambatan ini, besar harapan yang tersemat agar pelantikan dapat segera dilakukan. Mengingat pentingnya hal tersebut untuk menyambung birokrasi serta menghindari kerugian yang dapat timbul akibat terlambatnya pengukuhan.

(Perspektif/ Adinda)

Editor: Nyak Shafika