Suara Pembaca

Ekonomi Islam Suatu Metode Penanggulangan Ekonomi Masyarakat Dari Dampak Social Distancing Covid-19

×

Ekonomi Islam Suatu Metode Penanggulangan Ekonomi Masyarakat Dari Dampak Social Distancing Covid-19

Sebarkan artikel ini
Foto : finansialku.com
Foto : finansialku.com

Social Distancing Covid-19  Ekonomi Masyarakat

Indonesia awal di tahun 2020, menjadi tahun bersejarah di dunia kesehatan bukan saja negara Indonesia, tetapi juga negara-negara lain di belahan dunia dengan adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi global yang berasal dari Wuhan, Cina. Hingga sampai saat ini tercatat jumlah kasus lebih dari 190 negara telah mengonfirmasi terjangkit virus corona atau Covid-19, 781.485 khasus, 164.726  pasien sembuh, 37.578 pasien meninggal dilansir dari worldmeter. Sedangkan di Indonesia jumlah khasus positif virus corona di Indonesia selasa (31/3/2020) tercatat menyentuh angka 1.528 khasus dan pasien yang sembuh 81 psien, meninggal 136 pasien, dapat berkurang ataupun bertambah dengan melihat situasi dan kondisi terkini.

Sehingga negara negara di belahan dunia menerapkan kebijakan dari pemrintah untuk mencegah memutuskan rantai Covid-19 ini, beda negara beda kebijakan nya, seperti negara negara yang memberikan kebijakan lockdown yang diartikan sebagai mengurungi masyarakat atau sebagian masyarakat untuk sementara waktu dengan tujuan menjaga keamanan,   seperti negara Italia, china, dan juga negara lain, seperti di negara indoensia pemerintah pusat lebih menekankan masyarakat untuk melaksankan social distancing yang artinya adalah jarak sosial, menjaga jarak  membatasi dalam bersosial, yang dilakukan secara ketat pada saat ini, sebagian penuh aktifitas dirumahkan seperrti pendidikan, bekerja, beraktifitas beribadah di rumah. Sehingga hal ini diharapkan dengan ikhtiar beriringakan doa dapat memutuskan rantai virus Covid-19 dengan cepat.

Namun dampak sosial distancing ini akan juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat, di mana masyarakat yang biasanya bekerja di luar rumah apakah dengan keahlian mereka, tenaga mereka, dan profesi yang memang harus dikerjakan di luar ruangan, dan tidak memiliki pekerjaan yang lain selain pekerjaan itu, dari diberlakunya sosial distancing, maka dalam kondisi ini masalah ekonomi masyarakat terjadi terutama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang didalamnya memnuhi kebutuhan keluarga, berbeda dengan masyarakat yang memiliki pekerjaan yang dapat dikerjakan di rumah mereka, dan masyarakat yang memiliki seving atau investasi sehingga dari simpananya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya apabila ia tidak bekerja sementara waktu sehingga masalah yang timbul hanya sebagian kecil, maka hal ini akan mengakibatkan maslah ekonomi di masyarakat yang pertama, masyarakat yang memiliki pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan di rumah dan hanya memiliki satu pekerjaan, kedua adalah apabila mereka tidak bekerja maka akan berdampak kepada pendapatan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk keluarga, dan roda perekonomian dimasyarakat tidak berjalan dengan seimbang. Hal ini seakan-akan menjadi problematikan dalam menyelesaikan rantai virus Covid-19 maka dari itu diperlukanya penyelesaian permaslahan ekonomi ditengah-tengah kebijakan pemerintah.

Agama Islam adalah agama rahmatan lil alamin, yang mencakup seluruh sendi-sendi kehidupan manusia diiatur secara baik dan sisitemtis didalam Firman Allah SWT Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW, yaitu dalam aturan bermuamalah hubungan antar sesama manusia di dalamnya terkandung ekonomi Islam, maka dari itu Islam sangat tepat dan relavan sebagai metode dalam permasalahan ekonomi dari dampak sosial distancing Covid-19. Untuk itu apabila Islam dilaksanakan secara Kffah menjadi cara hidup maka masalah-masalah ekonomi dapat diselesaikan dengan baik salah satunya melalui pendistribusian harta.

Ekonomi Islam Sebagai Metode

Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari prilaku masalah ekonomi rakyat  yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam dibangun atas dasar Islam karenanya ia merupakan integral dari agama Islam yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untu mencapai Fallah (kebahagiaan dunia akhirat) dan juga cara memandang dan menganalisis masalah ekonomi yang dituntut dengan ajaran Islam, yang berprinsip pada nilai-nilai Islam Al-Qur’an dan as-Sunnah. Terdapat unnsur-unsur dasar ekonomi islam yaitu, pertama yaitu ketauhidan yang memiliki arti bawasanya apa yang dilakukan di dunia akan dipertanggung jawabkan di akhirat, kedua, keadilan memiliki arti bawasanya Allah telah memerintahkan manusia untuk berbuat keadilan dan tidak membuat kedzaliman, ketiga, kenabian yaitu menjadikan sifat sikap Nabi sebagai teladan dalam melakukan aktifitas, keempat tidak adanya distorsi pasar.  

Melihat kondisi yang saat ini terjadi menjadi ujian bersama untuk umat Islam Indonesia dan seluruh masyarakat, dengan adanya wabah pandemi Covid-19 yang telah menyebar kebelahan negara, Indonesia termasuk negara yang terkena dampaknya sehingga pemerintah merespon cepat untuk menanggulangi masalah ini dengan adanya social distancing batasan sosial dan interaksi sementara waktu. Dengan segala aktifitas masyarakat dirumahkan dengan menghindari keramaian, menjaga jarak, berdampak juga terhadap ekonomi masyarakat, di mana masyarakat yang biasanaya berkerja di luar tidak dapat dikerjakan dirumah dan tidak memiliki pekerjaan lain seperti ojek online, pedagang, tukang parkir, petani dan buruh pabrik. Apabila tidak bekerja tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga terjadi ketidak seimbangan ekonomi. Sehingga diperlukanya penyelesaian sebagai motede untuk menyelesaikan masalah ekonomi. semenjak diberlakukanya kebiakan pemerintah. Ekonomi Islam merupakan sebuah metode yang Allah berikan untuk mempermudah kehidupan manusia menuju fallah kebahagiaan dunia dan akhirat yang dituliskan dengan indah dari Firman-Firman Allah.

Di dalam ekonomi Islam terdapat unsur-unsur yang meliputi distribusi harta, distribusi merupakan suatu aktivitas perekonomian manusia, di samping produksi dan konsumsi,. Dorongan Al-Qur’an pada sektor distribusi harta telah dijelaskan secara ekplisit, ajaran Islam menuntun manusia menyebarkan hartaya agar kekayaan tidak bertumpuk pada segolongan kecil masyarakat. Dalam padangan Islam, pendistribusian harta tidak adil merata akan membuat kesenjangan ekonomi apabila adanya suatu maslah dalam masyarakat, sehingga dengan masalah yang terjadi saat ini orang-orang yang memiliki kecukupan harta untuk didistribusikan kepada orang yang membutuhkan agar kebijakan pemerintah social distancing untuk pencegahan Covid-19 dapat segera teratasi dan keadaan ekonomi bisa menjadi lebih baik lag.

Dari sinilah orang-orang yang memiliki kelebihan harta (pertumbuhan ekonomi) yang seharusnya memberi makna ekonomi sosial, dan agama kepada orang yang membutuhkan bukan justru menjadi jurang pemisah antara orang yang kaya dengan yang miskin,  dengan menggrogoti nilai-nilai kekeluargaan dan masyarakat. Perlu disadari bahwa kehidupan ekonomi tentram secara mendalam dengan situasi saat ini pada kehidupan sosial tidak bisa dipahami terpisah dari nilai-nilai adat gotong-royong, moral dan sepiritual, dan kebiasaan masyarakat di mana masalah ekonomi itu terjadi. Peran pemerintah juga dibutuhkan terutama dalam mendukung pendistribusian harta menyediakan lembaga-lembaga untuk menghimpun dana kebajikan dan mendistribuskian harta, agar harta yang diditribusikan tepat pada program pemerintah dan sasaran yang ingin dituju, mengawasi jalanya pendistribusian harta.

Mekanisme sisitem distribusi dalam ekonomi Islam dapat dibagi menjadi dua yaitu mekanisme nonekonomi dan ekonomi. Mekanisme nonekonomi meliputi aktivitas ekonomi yang bersifat non-produktif  seperti membuka kesempatan yang seluas luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab pendistribusian harta seperti hibah, sedeqah zakat, wakaf, mekanisme non ekonomi ini distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna. Sedangkan mekanisme ekonomi merupakan aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta dalam akad-akad muamalah, seperti membuka kesempatan seluas-luasnya bagi keberlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam pengembangan harta melalui investasi, larangan penimbunan harta, mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan disegelintir orang. Sehingga keadaan ekonomi dari social distancing sementara waktu dapat teratasi dengan baik, dan program pemerintah ini dapat terlaksana dengan metode Ekonomi Islam.

Kesimpulan

Social distancing merupakan kebijakan pemerintah dalam memutuskan rantai pademi Covid-19, dan berdampak terhadap ekonomi di sebagian kalangan masyarakat, sehingga masalah ekonomi yang muncul dapat ditanggulangi dengan metode ekonomi Islam, melalui pendistribusiam harta secara baik, dari orang yang memiliki kelebihan harta kepada orang yang membutuhkan, agar kebijakan pemerintah ini dapat terlaksana dengan baik dan memulihan siatuasi kondisi saat ini.