Jakarta – Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day diperingati dunia internasional setiap 28 September. Hak ini juga diakui dalam konstitusi Indonesia.
“Selamat Hari Hak untuk Tahu,” demikian cuit Mahkamah Konstitusi (MK) dalam akun Twitter-nya, Selasa (28/9/2021).
Hari Hak untuk Tahu Sedunia Dijamin Konstitusi
Di Indonesia, ‘Hak untuk Tahu’ dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari UUUD 1945. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Awal Mula Deklarasi Hari Hak untuk Tahu Sedunia
Sebagai catatan, Right to Know Day pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Perayaan hari tersebut merupakan puncak dari gerakan Open Government dari negara-negara anggota Open Government Partnership.
“Pendiri badan ini ada delapan negara, yaitu Brasil, Indonesia,Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris, dan AS,” demikian tulis Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam website-nya.
Negara-negara anggota ini memiliki kesadaran bahwa setiap warga negara punya hak untuk mengakses informasi publik serta berkewajiban mengawal dan mengontrol hasil pembangunan. Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini.
“Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup,” ujarnya.
Nah, sudahkah Anda menggunakan ‘Hak untuk Tahu’ terhadap kinerja badan publik di Indonesia?
Sumber : detik.com