Darussalam – Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita memahami sejarah kepresidenan Indonesia dengan baik. Terdapat delapan tokoh besar yang memainkan peran penting dalam membangun dan memajukan negara kita. Mulai dari Bapak Proklamator Soekarno, Bapak Pembangunan Soeharto, Bapak Teknologi BJ Habibie, dilanjutkan oleh Abdurrahman Wahid sebagai pionir pluralisme, Megawati sebagai Ibu Penegak Konstitusi, Susilo Bambang Yudhoyono yang dijuluki sebagai Bapak Perdamaian, dan Presiden saat ini, Joko Widodo. Namun, taukah kalian selain delapan pemimpin tersebut terdapat dua presiden yang sempat memerintah indonesia dalam kurun waktu yang singkat, yaitu Syafruddin Prawiranegara dan Mr. Assaat. Mari simak uraian berikut :
Syafruddin Prawiranegara
Mr. Syafruddin Prawiranegara (28 Februari 1911 – 15 Februari 1989) adalah seorang negarawan dan ekonom Indonesia. Ia pernah memimpin Indonesia sebagai Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Perjalanan beliau dalam pemerintahan dimulai sebagai menteri keuangan dengan kebijakannya yakni mencetuskan dan mendistribusikan uang republik Indonesia. Pada 1948, Syafruddin ditugaskan oleh Wakil Presiden dan Menteri Pertahanan Mohammad Hatta ke Bukittinggi dan setelah pemimpin Republik Indonesia ditawan Belanda dalam Agresi Militer Belanda II, ia membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 22 Desember 1948.
PDRI sendiri merupakan penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia sejak 22 Desember 1948 hingga 13 Juli 1949, yang disebut juga dengan Kabinet Darurat. Sesaat sebelum pemimpin Indonesia saat itu, Soekarno dan Hatta ditangkap Belanda pada 19 Desember 1948, mereka sempat mengadakan rapat dan memberikan mandat kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan sementara.
Kiprahnya bergerilya selama tujuh bulan di Sumatera memungkinkan adanya keberlangsungan pemerintahan di tengah perang kemerdekaan sehingga memaksa Belanda untuk kembali bernegosiasi. PDRI berhasil mempertahankan eksistensi dan menegakkan pemerintahan RI, memastikan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, memenuhi tuntutan hukum internasional, dan melanjutkan perjuangan untuk menyelamatkan Republik.
Mr. Assaat
Mr. Assaat (18 September 1904 – 16 Juni 1976) adalah seorang politisi dan pejuang kemerdekaan Indonesia. Ia merupakan pemangku jabatan Presiden Republik Indonesia pada masa pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta. Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia. Pada saat itu Republik Indonesia adalah salah satu negara bagian berumur pendek dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Republik Indonesia Serikat sendiri merupakan sebuah negara republik parlementer federal di Asia Tenggara yang pernah berdiri antara 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. RIS terbentuk setelah Belanda secara resmi menyerahkan kedaulatan Hindia Belanda (tanpa Nugini Belanda) pada 27 Desember 1949.
RIS adalah taktik Belanda untuk memecah belah Indonesia. Namun, RIS juga dijadikan taktik para pemimpin RI agar Belanda mengakui kedaulatan Indonesia secara penuh. Perubahan bentuk negara menjadi RIS membuat Indonesia terbagi menjadi 16 negara dengan 7 negara bagian dan 9 daerah otonom. Salah satu negara bagian tersebut adalah Negara Republik Indonesia yang memiliki wilayah di Yogyakarta.
Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan Perdana Menteri dari RIS sehingga terjadi kekososongan pimpinan untuk pemerintahan Republik Indonesia. Menurut konstitusi yang ada, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan dalam memimpin, maka semua tanggung jawab dipegang oleh Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP). Oleh karena itu, Mr Assaat akhirnya ditunjuk sebagai pemangku jabatan pelaksana Presiden Negara Republik Indonesia.
Selama menjadi acting Presiden, Mr. Assaat bergelar ‘datuk mudo’ ini hidup secara sederhana dan tidak pernah mau dipanggil dengan sebutan ‘Yang Mulia Paduka’. Ia juga berjasa dalam menandatangani pendirian Universitas Gadjah Mada (UGM). Pengembalian jabatan presiden RI dari Assaat kepada Sukarno terjadi pada 15 Agustus 1950. Setelahnya, Assaat sempat menduduki jabatan Anggota Parlemen dan Menteri Dalam Negeri Kabinet Natsir.
(Perspektif/КÁИÀ中)
Editor : Dinda