Darussalam – Mengacu pada Buku Panduan Akademik Universitas Syiah Kuala (USK) yang, pada Poin 6.a tertera bahwa
“Penulisan Skripsi/Tugas Akhir/Karya Tulis/Tesis/Disertasi harus diselesaikan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan Prosedur Operasional Baku pada masing-masing Program Studi. Apabila penulisannya tidak selesai dalam batas waktu tersebut, maka usulan Skripsi/Tugas Akhir/Tesis/Disertasi tersebut perlu ditinjau kembali oleh Ketua Program Studi bersangkutan.”
Namun, belakangan justru didapati hal berbeda. Civitas academica USK terutama koordinator akademik fakultas dan operator Program Studi (Prodi) dibuat terheran oleh perubahan sistem di website Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa. Perubahan yang dimaksudkan ialah berubahnya penilaian terhadap predikat cumlaude, dimana apabila mahasiswa bersangkutan mengambil program skripsi sebanyak dua kali atau dua semester maka dianggap tidak cumlaude. Hal ini jelas bertentangan dengan poin termaksud di atas yang dikutip langsung dalam buku panduan akademik di laman https://usk.ac.id. Hal ini diperparah dengan beredarnya forward di grup koordinator akademik fakultas yang menginformasikan bahwa informasi beredar adalah benar dan berasal dari Unit Pelayanan Terpadu Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT TIK) USK.
Perubahan mendadak ini jelas menciptakan kebingungan dan keambiguan di tengah hiruk pikuk perkuliahan terlebih bagi operator akademik yang tidak mendapat sosialisasi terlebih dahulu terkait hal ini. Beberapa operator prodi mengaku dibuat kebingungan bukan kepalang akan kejadian ini, dikarenakan perubahan langsung terjadi di website sehingga mau tidak mau selagi belum mendapat kejelasan, mereka mengikuti prosedur sesuai yang tertera di website.
Keresahan yang sama juga terjadi di Program Studi Ekonomi Pembangunan (EKP). Mahasiswa yang sudah memprogramkan skripsi semester ini, mau tidak mau harus terpacu untuk menyelesaikan studi dalam semester ini. Keterburu-buruan ini menciptakan dinamika perkuliahan yang sedikit lebih agresif dari biasanya.
“Sebelumnya tidak ada pemberitahuan terkait sistem ini. Jadi ini membuat saya sedikit panik sehingga mau tidak mau harus menyelesaikan semua prosedur di bulan Desember. Mengingat waktu yang cukup padat dan banyak juga teman-teman saya yang mengaku tidak sanggup dan ingin membatalkan MK tersebut, tetapi Prodi tidak bisa membatalkannya karena SKS kurang dari 12,” ujar Qanita mahasiswi Prodi Ekonomi Pembangunan yang saat ini sedang menyelesaikan penelitiannya.
Dalam wawancaranya, Qanita juga mengaku ia sangat tidak siap jika harus serba terburu-buru. Mengambil skripsi semester ini bukan tanpa sebab, Qanita ingin sedikit demi sedikit menyelesaikan penulisan skripsinya tanpa perlu dikhawatikan dengan patokan waktu seperti yang beredar belakangan ini. Ia ingin menyelesaikan penelitiannya bertahap, mengikuti prosedur yang ada tanpa digebu-gebu oleh kekhawatiran tidak cumlaude apabila skripsi tidak selesai di semester skripsi di programkan.
Kekhawatiran mahasiswa prodi EKP diperparah karena mereka tidak dapat membatalkan pilihan skripsi pada KRS. Hal ini dikarenakan mayoritas mahasiswa EKP telah menyelesaikan hampir semua mata kuliah. Maka dari itu, pilihan skripsi memang sudah seharusnya masuk pada KRS mahasiswa semester 7. Namun, hal berbeda dialami oleh mahasiswa Prodi Ekonomi Akuntansi (EKA), mereka dapat membatalkan pilihan skripsi pada KRS semester 7 karena mahasiswa EKA masih memiliki mata kuliah peminatan yang harus diselesaikan.
Mendengar mahasiswa EKA yang dapat membatalkan pilihan skripsi pada KRS, membuat gamang mahasiswa yang tidak dapat membatalkan pilihan skripsi pada KRS nya, khawatir tidak mendapat predikat cumlaude nantinya. Perjuangan mereka mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang baik untuk mendapat gelar cumlaude selama 6 semester akan sia-sia menjadikan salah satu kekhawatiran besar dari beredarnya informasi tersebut.
Menjawab kegelisahan ini, Wakil Rektor I yang memiliki tupoksi seputar akademik mahasiswa USK menerbitkan Surat Edaran Nomor. 575-/UN11/WA.01.00/2023 yang berbunyi:
“Sehubungan dengan adanya permasalahan pemberian predikat yudisium pujian untuk Program Diploma Tiga dan Program Sarjana pada mahasiswa yang mengulang mata kuliah Tugas Akhir/Skripsi, maka kami beritahukan bahwa pemberian predikat yudisium pujian dapat diberikan dengan syarat tidak pernah memperbaiki/mengulang mata kuliah, kecuali mata kuliah Tugas Akhir/Skripsi yang diperbolehkan mengulang 2 semester (12 bulan). Ketentuan tersebut diatas dalam peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2022 tentang Panduan Akademik Universitas Syiah Kuala Poin 6.a dan 10.1.c.
Surat Edaran ini diharapkan dapat menjawab keambiguan yang beredar terkait pemberian predikat cumlaude dan menjadi jawaban atas keresahan bagi mahasiswa yang sudah memprogramkan skripsi di semester ini. Dimana proses pengerjaan skripsi tetap dapat dilakukan sebanyak 2 semester dan mahasiswa tetap bisa mendapatkan gelar cumlaude jika selesai tepat waktu.
Diharapkan dengan adanya surat edaran ini dapat mengurangi rasa kekhawatiran mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir. Mahasiswa yang telah memilih pilihan skripsi di semester 7 ini tetap dapat memilih pilihan skripsi pada semester 8 jika memang penelitian tidak selesai di semester MK skripsi diprogramkan. Tentunya hal ini tidak akan mempengaruhi predikat cumlaude seperti yang sudah dijelaskan pada surat edaran di atas.
Namun, hal ini tidak serta merta menghilangkan rasa penasaran dan tanda tanya besar mengapa bisa terjadi kekeliruan semacam ini tanpa pemberitahuan ataupun sounding-an lebih dulu kepada para koordinator akademik dan operator prodi fakultas. Hal semacam ini perlu mendapat perhatian khusus untuk menghindari adanya kesalahan yang sama di kemudian hari.
Hingga saat ini, kami belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak WR I dan Kepala UPT TIK terkait alasan di balik terjadi permasalahan pemberian predikat cumlaude kemarin di website KRS Mahasiswa. Sangat disayangkan jika seandainya ke depan terjadi lagi hal yang sekiranya sama ataupun serupa tanpa melalui komunikasi terlebih dahulu dengan civitas academica yang berkepentingan akan hal ini. Dikhawatirkan hal ini bisa membuat kegaduhan dan pusing semua pihak terlibat.
(Perspektif/Putri Amalia Husna & Astri Rahma Deyta)
Editor : Dinda