Berita

Mural : Ironi Demokrasi

×

Mural : Ironi Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Gambar : google.com

DarussalamIndonesia Beberapa waktu terakhir melakukan penghapusan kritikan terhadap pemerintah yang dituangkan melalui mural riuh dibicarakan di media sosial. Mural-Mural tersebut berisikan kekecewaan penanganan pemerintah terhadap pandemi covid-19 yang belum optimum. Berawal tanggal (23/07/2021) viral mural yang berada di Tangerang bertuliskan “Tuhan, Aku Lapar”, kurang dari 24 jam mural tersebut ditutupi dengan cat hitam oleh pihak petugas kecamatan Tigaraksa. Sementara itu, masih dari tangerang hadir mural bertuliskan “Wabah sesungguhnya adalah kelaparan”, tak lama kemudian mural itu dihapus petugas kecamatan Ciledug.

Sesudah itu, muncul mural yang paling kontroversial bertuliskan “Jokowi : 404 Not Found” di kota Tangerang. Mural tersebut dihapus oleh aparat gabungan setempat karena masuk dalam kategori vandalisme. Tak cukup juga, pembuat mural pun diburu oleh pihak polisi. Menurut pihak kepolisian pembuat mural dianggap menghina lambang negara. Dikutip Melalui mediaTempo “Presiden itu simbol negara,ini tidak hanya mengganggu sekadar ketertiban ada hukum berlaku”,Ucap Kompol Abdul Rachim pada(14/08/2021).

Padahal jika mengacu pada UU no.24 tahun 2009 lambang negara ialah Bendera, Bahasa, Lambang negara (Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika) ,serta lagu Kebangsaan. Pernyataan bahwa presiden ialah lambang negara dianggap tidak relevan sebab presiden bukanlah lambang negara melainkan Kepala Negara. Selanjutnya, pembuat mural seharusnya tidak terkana hukuman pidana kecuali presiden sendiri yang melaporkannya atas pasal 310 KUHP pencemaran nama baik“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan” .

Sebenarnya apakah salah membuat mural? .

Hal tersebut dapat dilihat dari peraturan daerah masing-masing, karena peraturan tersebut tidak bersifat nasional . Dapat ditemukan dalam Perda tentang Ketertiban Umum seperti Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no 8 tahun 2007 tentang ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut, setiap orang dilarang mencoret-coret di fasilitas umum.

Seperti kita ketahui mural-mural yang ditemui, dilukis pada dinding fasilitas umum. Kalaupun pembuat mural tersebut salah, cukup diberikan sanksi oleh satpol PP saja, tidak harus diburu oleh pihak kepolisian. Yang menjadi pertanyaan mengapa mural yang mengkritik pemerintah cepat dihapus sedangkan mural-mural yang ada sebelumnya tidak dihapus tetapi dibiarkan. Apakah hal tersebut mencerminkan bahwa sebenarnya pemerintah Anti kritik?

Pemerintah memberikan statement kepada masyarakat agar masyakarat lebih aktif untuk mengkritik pemerintah . Tetapi dalam realitas yang ada hal tersebut paradoks atau bertentangan dengan kebenarannya. Keingininan pemerintah dikritik dinilai bisa bermakna jebakan bagi masyarakat. Seolah-olah diberikan kebebasan mengkritik, tetapi setelah mengkritik tidak diberi jaminan atas kebebasan individu yang mengkritik .

Pada saat ini masyarakat takut akan memberikan kritik pada pemerintah disebabkan penghinaan dan pengkritikan sudah seperti hal yang sama. Mural sebagai curahan hati masyarakat yang menjelaskan kondisi ekonomi saat ini seperti kebijakan PPKM Darurat yang sangat terasa bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Salah satu yang mendorong mural diciptakan dikarenakan UU ITE yang menjadi momok bagi masyarakat, sedianya lahir untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital kini menjadi hal yang menakutkan bagi mereka saat berpendapat di internet.

Kebijakan di Indonesia  masih bersifat abu-abu, kritik bukanlahtindak pidana tetapi pengkritik bisa dipidana karena dianggap melakukan kebencian dan penghinaan. Sangat mengkhawatirkan ketika masyarakat suatu negara demokrasi semakin enggan berpendapat kepada pemerintahannya. Harapan  semoga pemerintah menjunjung tinggi demokrasi, kebebasanberpendapat serta menciptakan ruang dialog yang sebenar-benarnya untuk tanah air ini. (PM)