Berita

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Di Aceh : Bukan Hanya Soal Covid-19 Tapi Juga Soal Produktivitas Masyarakat

×

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Di Aceh : Bukan Hanya Soal Covid-19 Tapi Juga Soal Produktivitas Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Desain by : mrama

Awal bulan Juni, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 08/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM dan pengoptimalan pengendalian wabah COVID -19 tingkat gampong di Aceh. Instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh dan memuat beberapa poin yang akan diterapkan di daerah masing-masing sesuai dengan zona yang telah ditetapkan.

Beberapa poin yang dimuat dalam surat instruksi tersebut adalah tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) yang berpotensi menimbulkan cluster penularan COVID-19, selanjutnya ialah pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 10 orang, serta membatasi keluar masuk wilayah Gampong sampai pukul 22.00 WIB. Aparatur daerah pun akan dikerahkan dalam pelaksanaan instruksi tersebut.

Instruksi tersebut juga tak lepas dari kontrovesi dikalangan masyarakat, mulai dari pelaku usaha UMKM terutama pemilik warung kopi (warkop) hingga pelanggannya merasa tidak nyaman dengan adanya aturan tersebut. Pelaku UMKM yang berargumen bahwa aturan tersebut akan merugikan mereka dengan dampak terhadap penurunan omzet, lebih lagi ada beberapa warung kopi yang disegel sementara tempat usahanya akibat melanggar instruksi dari gubernur.

Pelanggan warung kopi yang tidak nyaman dengan aturan tersebut ikut juga melontarkan kritikannya terhadap aturan tersebut, “Corona hanya ada di malam hari, kalo siang corona itu istirahat,” tulis mereka dalam kolom komentar dibeberapa akun media sosial. Lantas apakah komentar seperti itu layak dilontarkan ?

Masyarakat Aceh memang dikenal dengan keterikatannya dengan warung kopi, bahkan mereka sanggup duduk berjam-jam di warung kopi. Namun seharusnya kita bisa berfikir dua arah soal kebijakan ini. Bukan hanya soal wabah, namun juga berbicara soal produktivitas masyarakat terutama para anak muda sebagai mayoritas pelanggan setia warung kopi. Awal tahun lalu, Aceh sempat dinobatkan sebagai provinsi termiskin se-Sumatera yang juga berpengaruh dengan rendahnya tingkat produktivitas masyarakat Aceh. Pemberlakuan PPKM ini harusnya bisa menjadi momentum bagi pemerintah Aceh dalam meningkatkan produktivitas masyarakat, di mana masyarakat yang dulunya duduk bisa sampai larut malam di warung kopi, sekarang mereka harus pulang lebih awal dan bisa istirahat secara maksimal dan dapat melakukan aktivitas yang produktif besok paginya. Kebijakan ini juga harusnya berdampak positif untuk para mahasiswa dalam kegiatan akademiknya, di mana bangun pagi bisa jadi bukan lagi persoalan utama dalam perkuliahannya.

Jika ditelaah lebih lanjut, sebenarnya kebijakan ini berdampak baik ke banyak sektor, tak hanya soal produktivitas dan kegiatan pendidikan. Namun akan bersinggungan juga dengan Qanun No. 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah dimana Aceh akan menjalankan prinsip syariah pada seluruh kegiatan ekonomi. Berhubungan dengan prinsip syariah pada ekonomi, tentu ini akan menjadi jawaban terhadap keluhan para pelaku ekonomi yang terkena dampak wabah terhadap pendapatannya, meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT adalah solusi utama dalam ekonomi islam. Sebelum kita jauh melangkah ke optimalisasi sistemnya, kebijakan PPKM sebenarnya bisa membantu dalam memaksimalkan ibadah kita kepada Allah SWT, yang paling nyata akan berdampak kepada pelaksanaan solat subuh kita. Dengan istirahat yang lebih awal akan sangat memungkinkan kita untuk dapat solat subuh berjamaah serta melaksakan solat sunnah fajar, itu merupakan salah satu kunci rezeki dalam Islam dimana Allah membuka pintu rezeki seluas luasnya itu di waktu subuh. Maka dengan begitu, seharusnya kebijakan PPKM ini menjadi solusi untuk permasalahan ekonomi bukannya menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Muhammad Firdaus