Banda Aceh – Pemerintah Aceh akhirnya mencabut Rekomendasi Gubernur Provinsi Aceh Nomor 545/12161 yang dikeluarkan pada 6 Juni 2006 tentang Pemberian Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Emas Mineral Murni (EMM).
Surat yang dikeluarkan pada Kamis, 18 April 2019 dan ditandatangani oleh Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Sebelumnya, aksi Tolak PT.EMM ini ditujukan kepada Plt.Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Aksi ini dilakukan oleh massa yang sebagian besar dari mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh, dan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 09 s.d 11 april 2019.
Berikut isi lengkap surat tersebut sesuai yang diperoleh aceHTrend, Senin (22/4/2019):
- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan Keputusan Nomor 29/DPRA/2018 tentang Izin Usaha Produksi PT. Emas Mineral Murni di Kecamatan Beutong dan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya serta di Kecamatan Celala dan Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah yang menyatakan izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017 bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan merekomendasikan kepada Kepala BKPM RI untuk mencabut/membatalkan izin tersebut yang diberikan kepada PT. EMM untuk melakukan eksploitasi di Kecamatan Beutong dan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya serta di Kecamatan Celala dan Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.
- Bupati Nagan Raya dengan suratnya Nomor 180/54/2018 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Mohon Penyelesaian Permasalahan PT. EMM Beutong Ateuh Banggalang, mengharapkan kepada kami untuk memediasi,memfasilitasi, dan mengevaluasi kembali seluruh izin PT. EMM agar keseluruhan permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara komprehensif di kemudian hari.
- Untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup di wilayah eksplorasi dan eksploitasi tambang oleh PT. EMM di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh, agar izin Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 17 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh BKPMRI untuk ditinjau kembali.
2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mencabut Rekomendasi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006 tentang Pemberian Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. EMM.
3. Demikian untuk Bapak Menteri maklumi dan terima kasih.
Plt. Gubernur Aceh
Ir. Nova Iriansyah, MT
Sumber : ACEHTREND.COM