BeritaKampus

Revisi Surat Edaran Pemindahan Fasilitas Kesehatan Mahasiswa USK, Sudahkah Menjawab Kebingungan Mahasiswa?

×

Revisi Surat Edaran Pemindahan Fasilitas Kesehatan Mahasiswa USK, Sudahkah Menjawab Kebingungan Mahasiswa?

Sebarkan artikel ini
ket foto: Surat Edaran No. 601/UN11/KM.01.02/2023

Darussalam – Pada Senin, 16 Januari 2023, Universitas Syiah Kuala (USK) mengeluarkan Surat Edaran tentang Perubahan Fasilitas Kesehatan TK-I Universitas Syiah Kuala. Dalam surat ini, seluruh mahasiswa USK (kecuali mahasiswa PSDKU Gayo Lues) diwajibkan untuk memindahkan fasilitas kesehatan tingkat I BPJS ke Klinik Pratama Universitas Syiah Kuala. Mahasiswa juga diberikan himbauan untuk memindahkannya sebelum tanggal 30 Januari 2023 untuk tetap dapat mengakses absensi kelas.

Sayangnya, Surat Edaran ini menimbulkan banyak polemik di kalangan mahasiswa. Kurangnya sosialisasi dan waktu yang tergesa-gesa, banyak mahasiswa yang masih bingung dengan himbauan dalam Surat Edaran ini. Mahasiswa juga merasa sanksi yang diberikan agak memberatkan, yaitu apabila tidak melakukan pemindahan fasilitas kesehatan tidak dapat mengakses absen di SIMKULIAH yang mana sangat berpengaruh terhadap perkuliahannya.

Menyusul banyaknya pro kontra, pada tanggal 30 Januari 2023 diadakan pertemuan antara pihak Klinik Pratama USK dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) baik tingkat fakultas dan universitas untuk berdiskusi kembali mengenai kebijakan tersebut. Sehubungan dengan forum tersebut dan menanggapi aspirasi mahasiswa pihak Universitas Syiah Kuala mengeluarkan Surat Edaran baru yaitu revisi Surat Nomor 270/UN11/KM.01.02/2023 tentang Perubahan Fasilitas Kesehatan TK-I Universitas Syiah Kuala.

Surat revisi yang diedarkan mengandung beberapa poin yang diubah, seperti pemindahan fasilitas kesehatan tidak lagi diwajibkan melainkan sangat dianjurkan bagi seluruh mahasiswa USK (kecuali mahasiswa PSDKU Gayo Lues, domisili tetap di Banda Aceh dan Aceh Besar, dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari luar Aceh).  Dalam surat revisi tersebut juga tidak ada lagi poin yang menyinggung akses absensi kelas mahasiswa.

Pihak universitas menghimbau bagi mahasiswa yang berkenan memindahkan kepesertaannya ke Klinik Pratama USK dapat dilakukan sebelum tanggal 18 Maret 2023. Untuk memaksimalkan hal ini, pihak rektorat melalui Klinik Pratama USK akan melakukan sosialisasi fungsi klinik dan manfaatnya bagi para mahasiswa. Selain itu, para mahasiswa diwajibkan untuk menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Pengelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

R. A. Valdhize, selaku ketua BEM FKIP USK menyatakan terkait surat revisi fasilitas kesehatan belum ada keluhan yang diinfokan secara resmi oleh mahasiswa, tetapi tidak bisa dipungkiri jika kedepannya akan ada keluhan baru yang dilaporkan mahasiswa.

“Jika ingin dilakukan perubahan terhadap suatu hal, akan lebih baiknya jika disosialisasikan terlebih dahulu atau diperkenalkan. Jika perubahan langsung dilakukan tanpa adanya hal tersebut, maka bisa memunculkan persepsi buruk kepada rektorat. Kita sebagai mahasiswa tau, perubahan yang dilakukan demi memudahkan mahasiswa nantinya, namun untuk membungkus hal itu menjadi bungkusan yang baik dapat diwujudkan dengan cara disosialisasikan terlebih dahulu,” harap Valdhize agar tidak terjadi simpang siur di antara mahasiswa.

Opini yang disampaikan oleh Ketua BEM FKIP juga selaras dengan pendapat dari Pak Murkhana, S.E., M.B.A., selaku WD II FEB USK yang melihat bahwa waktu yang diberikan sedikit sehingga membuat mahasiswa terburu-buru dalam memindahkanya. Karena banyak juga mahasiswa yang takut akan sanksi yang berlaku apabila tidak memindahkan faskes ke Klinik Pratama USK.

Namun beliau juga berpesan dan berharap agar mahasiswa mengikuti kebijakan ini selama tidak merugikan dan mengajak mahasiswa agar dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas dari Klinik Pratama USK.

“Sebenarnya menurut saya, mahasiswa perlu untuk memindahkan faskes ke Klinik Pratama USK terutama bagi mahasiswa yang merantau, agar jikalau terjadi apa-apa tidak perlu mengambil rujukan dari daerah asal. Lagipula juga bermanfaat bagi mahasiswa dan tidak ada kerugian yang di dapatkan,” ujar Pak Murkhana.

“Jika kualitas dan kredibiltas Klinik Pratama USK meningkat, nama USK dimata publik juga akan semakin baik,” lanjut Pak Murkhana.

Sebenarnya kebijakan ini menguntungkan kedua belah pihak, yaitu dari pihak Klinik Pratama USK dan mahasiswa USK sendiri. Klinik Pratama akan semakin besar dan berkembang jika mahasiswa banyak yang memindahkan fasilitas kesehatannya ke Klinik Pratama. Hal ini dapat membuat kualitas klinik semakin membaik dan menjadikan nama USK dimata publik juga semakin baik. Jika nama universitas semakin baik, maka begitupula yang terjadi pada nama baik mahasiswanya. Sejatinya pemindahan faskes ini memberikan keuntungan dan kemudahan kepada mahasiswa USK, seperti jika terjadi apa-apa kepada mahasiswa yang berasal dari luar daerah, mereka tidak perlu mengambil rujukan ke daerah asal mereka.

Namun akan lebih baik apabila kebijakan ini dibuat dan diberlakukan setelah sosialisasi mengenai Klinik Pratama USK dan tata cara mengenai pemindahan fasilitas kesehatan dilakukan. Hal ini dapat menghindari kesalahpahaman, kebingungan, dan kepanikan dari masyarakat Universitas Syiah Kuala khususnya mahasiswa.

 

Al/Syifani/Syuja/Arief