Berita

Status USK menjadi PTN-BH, Menguntungkan atau Merugikan?

×

Status USK menjadi PTN-BH, Menguntungkan atau Merugikan?

Sebarkan artikel ini
Foto: USK.ac.id

Darussalam – Lima bulan sudah Universitas Syiah Kuala (USK) resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau biasa disebut PTN-BH. Status ini dipastikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang PTN-BH, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Oktober 2022. Peraturan tersebut tertera pada Pasal 2 PP No. 30/2022 yang berbunyi: USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom. Kedepannya, dalam pengelolaan secara otonom harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PTN-BH merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonom yang lebih luas. Secara sederhana, Perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH dapat mengelola rumah tangganya sendiri dengan otonom penuh sesuai dengan tujuan kampus tersebut. Sehingga perguruan tinggi tersebut diharapkan lebih mudah untuk berkembang dan berinovasi. Selain itu, Perguruan Tinggi yang berstatus PTN-BH juga dapat membuka program studi baru atau menutupnya ketika dianggap tidak lagi diperlukan. Begitu pun dalam urusan keuangan dan urusan kepegawaian juga diatur sendiri oleh Perguruan Tinggi tersebut.

Perubahan status ini tentunya menuntut kampus untuk menjadi lebih baik dan berkualitas, baik dari segi pelayanan maupun sumber daya manusia. Namun, kini mulai timbul pertanyaan. Setelah beralih menjadi PTN-BH, dampak apa yang diberikan status PTN-BH kepada universitas kita? Sudahkah kita merasakan keuntungan dibalik perubahan status tersebut atau justru merugikan?

Belakangan ini, beredar rumor bahwa universitas yang telah menyandang status PTN-BH akan menaikkan biaya SPP para mahasiswa. Hal tersebut tentu menjadi kegelisahan tersendiri bagi mahasiswa dibalik bangganya nama kampus yang kini telah sebanding dengan kampus-kampus ternama lainnya di Indonesia.

Wakil Dekan 1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Ibu Dr. Darwanis SE., M.Si., Ak.,  menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan biaya SPP setelah berubahnya status USK menjadi PTN-BH seperti yang dirumorkan selama ini. Beliau juga memaparkan terkait berubahnya status kampus saat ini belum dapat dirasakan dampaknya secara signifikan dikarenakan masih dalam masa peralihan. Beliau menjelaskan bahwa masa peralihan bisa diberikan hingga 2 tahun lamanya.

“Nilai SPP yang telah ditetapkan pada UKTB akan tetap sama seperti sebelum kampus menyandang status PTN-BH. Saat ini kita belum dapat merasakan perubahan yang signifikan dari perubahan status menjadi PTN-BH dikarenakan saat ini masih dalam masa peralihan,” ujar Ibu Darwanis selaku WD I FEB USK

Dari pandangan mahasiswa sendiri, mereka berargumen bahwa untuk dampak dari status PTN-BH ini memang secara signifikan belum ada yang dapat dirasakan. Bahkan kenaikan SPP yang menjadi kegelisahan mahasiswa tidak pernah terjadi seperti yang dirumorkan.

“Sebagai mahasiswa FEB, mahasiswa kelas internasional, dan sebagai anggota ormawa belum ada dampak apapun yang dapat saya rasakan setelah beralihnya USK menjadi status PTN-BH. Namun, hal ini mungkin disebabkan karena proses transisi universitas yang belum sepenuhnya menggunakan metode pelayanan dan kegiatan kampus PTN-BH,” ujar salah satu mahasiswi jurusan manajemen FEB USK.

Meskipun begitu, dengan hadirnya level tertinggi status perguruan tinggi diharapkan dapat mandiri dengan membangun bisnis dan berkolaborasi dengan pihak luar seperti sektor swasta dengan tujuan untuk pembangunan pada USK sendiri, baik dari segi akademik maupun segi bisnis. Salah satu produk yang telah diinovasikan oleh pihak kampus yaitu minyak wangi yang berasal dari minyak nilam dan serum anti aging elgeena. Produk tersebut merupakan hasil kerjasama antara USK dengan Atsiri Research Center (ARC USK). Selain itu, kampus telah menyediakan fasilitas kesehatan bagi mahasiswa dan dosen berupa  akses BPJS pada Rumah Sakit terdekat di sekitar kampus.

Dari segi akademik, USK diberikan kesempatan untuk melakukan kolaborasi secara internasional seperti melaksanakan pertukaran mahasiswa ke kampus-kampus yang memiliki QS World University Rankings, contohnya Universitas Malaya di Malaysia. Keuntungan lain yang didapatkan dari status PTN-BH yaitu menandakan bahwa USK kini sudah sebanding dengan universitas-universitas bergengsi lainnya seperti UI, UGM, ITB dan universitas yang menyandang status PTN-BH lainnya.  Seperti yang diketahui bahwa hanya 21 PTN saja yang baru beralih status menjadi PTN-BH termasuk salah satunya USK.

Itulah mengapa pentingnya universitas mencapai status PTN-BH yang di mana merupakan status dengan level universitas tertinggi di Indonesia. Dengan menggunakan keunggulan sistem yang diberikan PTN-BH akan membuka ruang kreatifitas bagi mahasiswa untuk lebih berprestasi hingga tingkat internasional. Hal ini dikarenakan universitas dengan status

PTN-BH akan senantiasa dituntut menghasilkan produk dari kolaborasi bersama pihak swasta dan meningkatkan sumber daya manusia, sehingga mahasiswa dapat menggunakan kreatifitas masing-masing untuk meningkatkan skill wirausaha.

“Diharapkan dengan adanya status PTN-BH ini dan berbagai kolaborasi serta inovasi yang akan dilakukan dapat meningkatkan prestasi mahasiswa menjadi lebih baik lagi ke depannya dan dapat membanggakan fakultas serta universitas dalam skala internasional. Semoga dalam hal pelayanan akademik juga dapat menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya,” tutur Ibu Darwanis.

(Perspektif / Raihan & Ayu) 

Editor: Astri