BeritaKampusOpini

UU MD3 : Kriminalitas terhadap Demokrasikah?

×

UU MD3 : Kriminalitas terhadap Demokrasikah?

Sebarkan artikel ini
UU MD3 :Kriminalitas terhadap Demokrasikah? (Mevi/Perspektif)

Darussalam- Rakyat Indonesia kembali dibuat bingung oleh pemerintahan. Hal ini terkait dengan pengesahan UU MD3 oleh Menteri Hukum dan HAM pada 14 Maret 2018 tanpa ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Dikarenakan adanya pasal yang mengarah kepada kriminalitas demokrasi.

UU MD3 ( Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD) merupakan undang-undang yang dibuat untuk melindungi anggota dewan dari upaya hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU MD3 melindungi para anggota dewan dalam tiga tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan narkoba.

Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang  MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan mendapatkan penomoran dalam lembaran negara pada tanggal 14 Maret 2018, seiring dengan batasan 30 hari presiden Jokowi tidak menandatangani surat tersebut. Hati bertanya, apakah presiden dan rakyat Indonesia ini sungguh setuju dengan pengesahan tersebut?.

UU MD3 sudah menuai polemik karena mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi. Anggota dewan kian dibuat tak tersentuh dan kebal hukum dari tindak pidana khusus. Ketidaksesuaian itu timbul dari tiga pasal, yakni: pasal 73, pasal 122 dan pasal 245.

Pasal 73 mengatur tentang tentang wajib menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian. Pasal 122 huruf k, yang mengatur kewenangan MKD (Mahkamah kehormatan Dewan) menyeret siapa saja (perseorangan, kelompok, atau badan hukum)  ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR. Dan pasal  245 mengatur tentang anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari presiden. Izin MKD diganti dengan frase “ Pertimbangan” (Revisi UU MD3).

Selain itu  dalam ayat 6 pasal pasal 73 , polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari, ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam peraturan kapolri.

Dari isinya, UU MD3  dianggap sangat substantif karena bertentangan dengan UUD 1945.

Banyak Mahasiswa yang berdatangan mendatangi “tempat suci” negara hukum ini. Mahasiswa melakukan aksi demo sebagai tanda aksi penolakan. Bahkan beberapa pihak telah mengajukan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi.

Lalu, apa yang mendorong mereka melakukan aksi penolakan terhadap kelola hukum di Negeri ini  ?.

Sesuai dengan kata mereka, negara yang hebat itu adalah negara yang mau mendengarkan aspirasi rakyatnya. Ketika orang bebas berbicara, mengkritik, mengeluarkan pendapat, ini dapat dijadikan sebagai evaluasi apa yang dirasakan masyarakat terhadap kinerja DPR, sesuai dengan prinsip demokrasi ( dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).

Pada saat kebebasan itu dibatasi, tidak ada lagi namanya evaluasi dan perbaikan sehingga negara ini hanya jalan ditempat saja.  Bahkan kembali ke masa dulu, pada zaman orde lama. Lantas, kemanakah makna demokrasi yang menjadi identitas negara ini?.

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan negara kita selama beberapa periode. Sungguh disayangkan jika kasus ini mengakibatkan ketidak adilan untuk rakyat dan membuat maknanya bobrok karena terserang kriminalitas secara tidak langsung. Demokrasi adalah pilihan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan sistem bernegara, sistem bermasyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Jika ini terlampau terjadi, rakyat tentunya ingin pemerintah berkaca kembali.

Berbicara mengenai demokrasi, salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) juga turut memberikan pendapat.

“Dari beberapa headline yang saya baca, jujur saya khawatir terhadap hal ini. Karena ada beberapa pasal yang membahayakan kebebasan berpendapat. Misalnya pemanggilan paksa karena dianggap melawan mereka. Tapi pemberitaannya cuma fokus ke yang buruk-buruk aja. Kita gak tau apakah ada yang bagus disitu,” ujarnya.

Namun, alangkah bagusnya jika pemerintah mempertimbangkan peraturan yang akan diberlakukan agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan. Sepatutnya pemerintah mereview kembali dari mana asal kedudukan yang mereka dapatkan. Jika tidak siap dikritik dan menerima pendapat dari rakyat, untuk apa mencalonkan diri sebagai wakil rakyat yang pada hakikatnya menyuarakan rakyat.

Rakyat berhak berkomentar dan memberi pendapat. Toh pada faktanya rakyat hanya mengomentari kesalahan, keteledoran serta penyelewengan. Selama tidak melakukan hal tersebut, apa yang ditakutkan?.

“Seharusnya peraturan itu untuk mensejahterakan rakyat, bukan membatasi hak-hak rakyat. Dan juga DPR bertugas mendengarkan aspirasi rakyat bukan malah membungkam rakyat.” Tambah mahasiswa lainnya.

UU MD3 perlu direvisi kembali. Rakyat menginginkan hal itu terjadi. Harapan akan kebijakan dari Presiden Rakyat Indonesia untuk mengeluarkan Perpu pun dinantikan. Demokrasi negara kita adalah demokrasi pancasila, bukan demokrasi kriminalitas. (Sul,Frz)