Darussalam – Sabtu 12 Oktober 2019, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Unsyiah bertamu ke Fakultas Kuning guna men-sosialisasikan tentang Undang Undang Dasar (UUD) Mahasiswa yang sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 15 September 2019 lalu, melalui sidang paripurna yang diadakan.
Sebelumnya dalam menyusun Undang Undang Dasar Mahasiswa (UUDM) , MPMU dan DPMU sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 12 September 2019 di Ruang Kaca Gelanggang Mahasiswa yang juga turut dihadiri oleh Agussani selaku perwakilan dari Wakil rektor III.
Undang Undang Dasar Mahasiswa adalah Konstitusi tertinggi dalam menjalankan tatanan keorganisasian Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, yang berfungsi menjamin berjalan nya seluruh Organisasi Mahasiswa Unsyiah sesuai dengan fungsi dan wewenang nya masing-masing, UUD Mahasiswa ini juga menegaskan adanya kesadaran mahasiswa unsyiah untuk lebih tertib dalam menjalankan tatanan keorganisasian.
UUD Mahasiswa ini diterapkan sebagai independensi Mahasiswa untuk bergerak tanpa adanya intervensi dari pihak lain, seandainya apabila ada gangguan dari pihak lain, maka kita sebagai mahasiswa ada dasar pegangan yang kuat.
UUD Mahasiswa memang sudah mulai diberlakukan, akan tetapi dalam implementasinya baru dapat diterapkan secara keseluruhan pada tahun 2020, dikarenakan terhitung dari terpilihnya periode baru dari keorganisasian mahasiswa unsyiah.
Adapun hal lain yang dibahas dalam sosialisasi kali ini adalah, terbentuknya Lembaga baru, yaitu Mahkamah Mahasiswa sebagai Lembaga Yudikatif yang bertugas menegakkan undang-undang dan peraturan dengan berazaskan keadilan, jika ada perselisihan antara fungsi keorganisasian mahasiswa ataupun penyimpangan dalam pemira misalnya, akan diselesaikan di peradilan Mahkamah Mahasiswa.
Mahkamah Mahasiswa dipimpin oleh ketua hakim dan di isi oleh anggota hakim, seluruh mahasiswa aktif unsyiah dapat menjadi ketua hakim dan anggota hakim dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang di amanat kan oleh konstitusi. Pada Pasal 18 disebutkan bahwa membentuk dan mengubah Undang-Undang Mahasiswa dapat dilakukan melalui sistem amandemen yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa kepada Mahkamah Mahasiswa dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala.
“Tujuannya terbentuknya UUD Mahasiswa dan Mahkamah Mahasiswa sebagai Lembaga Yudikatif ini adalah, agar sistem keorganisasian lebih tertata rapi dan kita sebagai Mahasiswa pun tertib dalam menjalankan tatanan keorganisasian mahasiswa” tegas Reza Fahlevi selaku Ketua MPM Unsyiah. (Hadi)