Kesuksesan suatu bangsa bisa tercerminkan dari pemerataannya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan. Untuk menjalankan pemerataan tersebut pemerintah membutuhkan dana yang tentu jumlahnya tidak sedikit pula. Dana dikumpulkan dari berbagai sektor sumber daya yang dimiliki. Sumber daya meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan iuran dari masyarakat. Salah satu bentuk iuran dari masyarakat ialah pajak. Pajak adalah iuran wajib masyarakat indonesia yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat (Resmi, 2017: 2)
Pajak merupakan sumber dana terbesar di Indonesia yang sangat berperan penting bagi pembangunan. Melalui penerapan sistem self assesment pemerintah memberikan wewenang penuh bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dalam bidang perpajakan. Artinya wajib pajak dituntut untuk berperan aktif dalam melaksanakan kewajibannya mulai dari mendaftarkan diri, menghitung, melunasi pajak yang terutang hingga melaporkan pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jujur dan lengkap.
Wewenang penuh tersebut diharapkan dapat menumbuhkan sikap sadar akan kewajiban perpajakan dan sikap patuh akan peraturan perpajakan yang berlaku didiri wajib pajak itu sendiri. Hal ini semata-mata dilakukan untuk mencapai pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Namun pada kenyataannya kesadaran dan kepatuhan untuk melaksanakan kewajiban peerpajakan tidak tumbuh secara instan didalam diri wajib pajak. Dewasa ini pajak merupakan sesuatu hal yang harus dipahami dengan baik. Mengingat semua transaksi yang terjadi berkaitan erat dengan pajak. Pajak merupakan bagian inti dalam perekonomian. Sehingga tidak hanya wajib pajak melainkan semua msayarakat Indonesia secara tidak langsung maupun langsung akan selalu berurusan dengan administrasi perpajakan. Kesadaran dan pemahaman akan pajak begitu penting untuk menciptakan wajib pajak yang patuh.
Dalam pelaksanaan manajemen perpajakan dibidang bisnis, umumnya para pengusaha berusaha untuk meminimalkan beban pajak untuk mengoptimalkan laba. Guna terciptanya hal tersebut sebuah perusahaan harus memiliki sumber daya manusia yang selanjutnya disebut sebagai wajib pajak yang memiliki sikap sadar, patuh dan paham akan kewajiban dan peraturan-peraturan dibidang perpajakan. Hanya wajib pajak yang memiliki sikap tersebutlah yang dapat memanfaatkan celah didalam peraturan perpajakan untuk meringankan beban pajak. Pemanfaatan celah pajak yang dimaksud tentunya tidak melanggar undang-undang perpajakan. (Mifta Septia Ningsih/ Institut STIAMI)