BeritaStraight News

Unsyiah Perpanjang Masa Perkuliahan Daring hingga Mei 2020

×

Unsyiah Perpanjang Masa Perkuliahan Daring hingga Mei 2020

Sebarkan artikel ini
Foto : Unsyiah

Universitas Syiah Kuala resmi memperpanjang masa pembelajaran daring (online) sampai akhir Semester Genap 2019/2020. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Rektor No. B/1669/UN11/KP11.00/2020 pada  Jumat (26/3/2020). Rektor Unsyiah Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi penyebaran virus corona (Covid-19) saat ini baik di tingkat nasional atau Aceh.

Rektor menjelaskan, sebelumnya Unsyiah memberlakukan pembelajaran daring selama dua minggu, yaitu terhitung mulai tanggal 17 – 30 Maret 2020. Namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Unsyiah sehingga masa pembelajaran online tersebut harus diperpanjang.

Di antaranya adalah keputusan Kepala BNPB No. 13A Tahun 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Lalu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

“Selain itu, kita memantau kondisi penyebaran virus corona yang akhir-akhir ini kian mengkhawatirkan. Maka Unsyiah harus bertindak cepat untuk memutus mata rantai penyebaran wabah ini,” ucap Rektor.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Rektor tersebut, Rektor mengajak Civitas Akademika Unsyiah untuk  menjaga kesehatan dan kebugaran dengan konsumsi makanan bergizi serta minum dan istirahat yang cukup. Menghindari interaksi sosial dan tidak berada di tempat keramaian jika tidak penting (physical distancing).

“Kita juga menghimbau segenap Civitas Akademika Unsyiah untuk menjaga kebersihan tempat tinggal dan lingkungan sekitarnya.  Berdoa agar wabah Covid-19 dapat segera teratasi. Lalu menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di mana saja berada,” ucap Rektor.

Selain itu, Unsyiah juga memutuskan bahwa selama pembelajaran daring untuk menggunakan aplikasi daring seperti aplikasi E-learning Unsyiah, aplikasi video conference, e-mail, dan media sosial daring dalam pelaksanaan  proses perkuliahan sampai akhir Semester Genap 2019/2020, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Kemudian, praktikum dalam bentuk lainnya yang relevan secara daring, dan proses pembimbingan tugas akhir/tesis/disertasi dan kegiatan pembimbingan lainnya.

Lalu semua bentuk seminar/sidang mahasiswa dapat dilaksanakan di bawah koordinasi fakultas/pascasarjana, dengan mengutamakan penggunaan aplikasi video conference dan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, jika harus ada kegiatan dalam ruangan.

Begitu pula dengan kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa di laboratorium,  dapat dilaksanakan atas izin pimpinan fakultas dan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Kegiatan penelitian berlokasi di luar kampus tidak diperkenankan.

Selanjutnya, Unsyiah memperbolehkan mahasiswa untuk kembali ke tempat asal masing-masing dan harus melakukan self-isolated selama 14 hari. Sementara dosen dan tenaga kependidikan tidak dibenarkan meninggalkan kota Banda Aceh jika tidak ada hal penting.

Pada Surat Edaran yang berlaku sampai 29 Mei 2020 tersebut, Rektor juga memutuskan  bahwa rapat atau pertemuan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi video conference (untuk pertemuan lebih 40 menit, UPT TIK menyediakan layanan aplikasi Zoom berlisensi).  Begitu pula dengan rapat tertentu dapat dilaksanakan secara tatap muka langsung atas persetujuan Rektor, Dekan, atau Direktur Pascasarjana, dengan peserta maksimal 10 orang dan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.  Ketentuan lain dalam Lampiran Surat Edaran Rektor No. B/1491/UN11/KP11.00/2020  tetap berlaku, kecuali hal-hal yang telah diatur kembali dalam surat edaran ini.

“Melalui keputusan ini kita berharap, agar terbangun kesadaran bersama. Bahwa wabah ini akan segera berlalu jika setiap kita peduli dan patuh dengan protokol  yang telah ditetapkan dalam penanganan virus yang mematikan ini,” ucap Rektor.