BeritaKampusStraight News

Diskusi Publik KDFH USK: Soroti Pentingnya Keterbukaan Informasi

×

Diskusi Publik KDFH USK: Soroti Pentingnya Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini
By KDFH USK

Darussalam — Komunitas Debat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (KDFH USK) menggelar Diskusi Publik bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel: Menjamin Hak Publik serta Menguatkan Penyelesaian Sengketa Informasi” di Ruang Aula Moot Court FH USK pada Selasa (29/9/2026). Forum interaktif ini dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dan FH USK. Dihadiri oleh jajaran komisioner, akademisi, serta mahasiswa guna membedah pentingnya keterbukaan informasi, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga jaminan hak publik tanpa diskriminasi.

Digelarnya diskusi publik ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya mahasiswa yang belum mengetahui serta memahami hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik. Salah satu isu krusial yang disoroti oleh panitia penyelenggara adalah ketimpangan informasi mengenai alokasi dana pendidikan dari dinas terkait yang disalurkan ke tingkat universitas maupun fakultas, termasuk kejelasan penyaluran beasiswa agar tepat sasaran kepada mahasiswa yang berhak menerima. Dari kegelisahan tersebut serta dengan adanya komitmen dari Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk mengedukasi masyarakat kampus, ruang diskusi dihadirkan guna membangun kesadaran kritis mahasiswa dalam mengawal transparansi anggaran dan tata kelola di lingkungan pendidikan.

Dalam pemaparannya, Komisioner KIA, M. Nasir, C.Med, Sp.Ap, menyoroti posisi mahasiswa dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Memperoleh informasi publik merupakan hak dasar masyarakat yang dilindungi undang-undang. Melalui pengawalan terhadap keterbukaan informasi, mahasiswa dapat menjalankan peran pengawasan sosial, serta mendorong terciptanya transparansi di lembaga publik.

Selain pembahasan dari Komisi Informasi Aceh, diskusi publik ini turut menghadirkan penyuluh HAM dari Komnas HAM Aceh, TR Arafah, yang membedah hak atas informasi dari kacamata Hak Asasi Manusia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999. Akademisi FH USK, Auzan Qasthary, S.H., M.H., juga melengkapi pembahasan dengan mengulas dasar konstitusional serta hubungan antara keterbukaan informasi, Hukum Administrasi Negara (HAN), dan pengawasan masyarakat terhadap layanan publik.

Kegiatan diskusi publik tersebut terbuka untuk umum dengan melibatkan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelajar, hingga masyarakat umum. Dari kalangan mahasiswa, peserta berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Fakultas Hukum USK, dan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry,.

Selain mahasiswa, KDFH USK juga mengundang pelajar dari tiga sekolah di Banda Aceh, yakni SMA Negeri 4 Banda Aceh, Lab School, dan MAN Model. Keterlibatan pelajar tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sejak di lingkungan pendidikan.

Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat lebih berani dan bijak dalam memanfaatkan hak atas informasi publik guna mewujudkan pemerintahan dan tata kelola kampus yang bersih, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman tersebut juga menjadi penting agar mereka mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum.

KDFH USK berharap semangat keterbukaan informasi yang dibangun melalui diskusi ini dapat terus berlanjut setelah kegiatan berakhir. Tidak hanya melalui forum diskusi, tetapi juga melalui keterlibatan mahasiswa dalam berbagai kegiatan akademik dan sosial yang berkaitan dengan hukum, hak masyarakat, pelayanan publik, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Perspektif/ Syifa Aulia Putri

Editor: Mazaya Kayyisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *