Darussalam – Wakil Dekan Bidang Kemahasiswan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala, Bapak Dr Abd. Jamal, S.E, M. Si mengeluarkan surat pengumuman dengan Nomor 1729/UN11.1.1/KM/2021
Surat ini dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2021 yang ditandatangani langsung oleh Dr abd. Jamal S.E, M.Si yang mana dalam suratnya menyampaikan kepada mahasiwa beberapa hal seputar pembuatan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) yang berdasarkan peraturan yang baru.
Terdapat beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut mengenai pra-syarat dan aturan-aturan lainnya, adapun isi dari tiap poin tersebut ialah :
- Fotocopy sertifikat (1 rangkap )
- Softcopy sertifikat / scan (1 sertifikat 1 Pdf / jpeg / buat nama masing masing kegiatan sertifikat )
- Softcopy format SKPI ( pastikan format terbaru, bawa setelah diisi seluruh rangkaian kegiatan)
- Bawa sertifikat asli ( yang dapat dipertanggung jawabkan)
- Isi formulir biodata mahasiswa, sediakan pasfoto 3 X 4 1 lembar (formulir dapat diambil di kemahasiswaan )
- Seluruh softcopy dalam satu folder ( buat nama dan NIM Mahasiswa )
- Pastikan sudah diurutkan posisi sertifikat asli sesuai isi format SKPI (agar mudah saat memberi nilai masing masing sertifikat)
- Pastikan ketika di ruangan staf bidang kemahasiswaan dan alumni mengisi buku agenda pengajuan pembuatan SKPI (diisi saat pembuatan SKPI)
Seluruh poin tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh mahasiswa yang akan mengurus pembuatan SKPI supaya proses dapat berjalan dengan baik dan benar, di akhir suratnya Bapak Dr. Abd. Jamal, S.E, M.Si menyampaikan ucapan terimakasih atas segala perhatian dan kerjasamanya dari mahasiwa FEB USK. (Haraky)