Berita

Bom Waktu Ekonomi Desa di Balik Tirai Kopdes Merah Putih

×

Bom Waktu Ekonomi Desa di Balik Tirai Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kegagalan operasional Koperasi Desa Merah Putih di tingkat lapangan.
Irrelevansi pembangunan Kopdes. - Kompas.com

Darussalam – Koperasi Desa Merah Putih membawa narasi yang cukup romantis, berambisi membangkitkan ekonomi kerakyatan dan memotong rantai tengkulak, ketika diluncurkan pertengahan 2025. Targetnya cukup fantastis, sebanyak 80.000 unit terbentuk secara serentak. Namun, setahun kian berjalan, megaproyek ini justru menjelma menjadi monumen baru birokrasi yaitu meriah untuk seremoni, tetapi babak belur dan mati suri di realita lapangan.

Dosa asal program ini terletak pada nafsu ambisi politik pusat yang memaksakan mekanisme top-down. Demi mengejar target kuantitas kuota administratif, karakteristik unik ekonomi tiap desa dikorbankan lewat format seragam yang kaku. Musyawarah Desa Khusus berakhir menjadi sekadar formalitas stempel karet. Ironisnya, Kementerian Koperasi, yakni Budi Arie Setiadi, mengungkapkan delapan tantangan yang dihadapi Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.

“Saatnya kita bergerak dan maju bersama, delapan tantangan harus kita atasi bersama. Karena kunci kemajuan dan kemandirian koperasi adalah orang (SDM), organisasi, dan sistemnya harus bagus dan kuat,” jelasnya, dilansir dari laman Tribata, Sabtu (3/5/25).

Dalam keterangannya, ia menyebutkan tantangan pertama, rendahnya partisipasi masyarakat dan kesadaran kolektif akan pentingnya koperasi. Kemudian dilansir dari tribatanews, ia menyampaikan tantangan yang Kedua, yakni persepsi atau citra negatif publik terhadap koperasi. Lalu, tantangan ketiga, koperasi masih dianggap kurang adaptif terhadap kemajuan teknologi. Skala ekonomi dan potensi setiap desa yang saling berbeda satu sama lain menjadi tantangan yang keempat. Kemudian terdapat tantangan kelima yang menyangkut kapasitas dan kompetensi SDM di setiap desa yang berbeda, berlanjut ke probabilitas adanya elite capture dalam pembentukan dan kepengurusan sebagai tantang keenam, dan tantangan ketujuh yang berupa kemungkinan fraud dalam pengelolaan yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel. Sementara yang terakhir adalah tantangan mengenai potensi keberlanjutan lembaga dan usaha koperasi ke depan.

Meluncurkan program masif di atas fondasi yang diakui rapuh oleh pembuat kebijakan itu sendiri jelas merupakan sebuah kenaifan sosiologis. Celakanya, ambisi kuantitas ini tidak ditopang oleh rasionalitas model bisnis yang sehat. Mengandalkan pinjaman bank Himbara dengan agunan Dana Desa adalah bentuk nyata pemindahan risiko bisnis ke pundak keuangan publik. Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) membongkar potensi opportunity cost perbankan yang mencapai puluhan triliun rupiah, diiringi risiko gagal bayar masif yang berujung akan memotong hak Dana Desa untuk pembangunan fasilitas dasar warga. Bukannya menciptakan lapangan kerja, proyeksi makroekonomi justru menunjukkan potensi penurunan PDB akibat distorsi pasar lokal. Realitas ini terkonfirmasi di lapangan, bahkan Kopdes di Hambalang yang dekat dengan kediaman Presiden pun kini lengang dengan rak toko yang kosong melompong.

Dari aspek tata kelola, Kopdes Merah Putih berjalan di atas landasan hukum yang cacat. Beroperasi tanpa undang-undang yang sah, hanya bermodal Inpres dan surat edaran. Kebijakan ini menaruh kepala desa di ujung tanduk jeratan hukum, mulai dari tuduhan penyalahgunaan wewenang hingga gratifikasi. Ketiadaan aturan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang ketat dan spesifik membuka lebar celah korupsi terstruktur dalam proyek pembangunan gudang berskala miliaran rupiah. Lebih jauh, penunjukan kepala desa sebagai ketua koperasi secara otomatis berpotensi memicu pembajakan demokrasi lokal, mengubah lembaga ekonomi ini menjadi sekadar simpul distribusi bantuan demi loyalitas politik menjelang pemilu.

Kopdes Merah Putih kini mengulang secara presisi kegagalan historis Kelompok Unit Desa (KUD) era Orde Baru dan ambruknya Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), proyek yang dipaksa dari atas, minim kapasitas, dan rawan korupsi. Pemerintah perlu segera menghentikan syahwat ekspansi kuantitatif ini. Rombak total dasar hukumnya dan audit modal yang macet. Mempertahankan logika kejar tayang tanpa akal sehat kelembagaan hanya akan mengubah Kopdes Merah Putih menjadi ladang korupsi baru yang meninggalkan kebangkrutan massal bagi desa-desa di Indonesia.

Pada akhirnya ini bukan tentang kesejahteraan masyarakat, tetapi ambisi yang tak karuan tanpa dibarengin moralitas sebagai pembuat kebijakan dan penegak hukum. Negara ini sakit, kita perlu evaluasi atau jangan-jangan kita perlu Revolusi.

Penulis: Teuku Achmad Al-FatirEditor: Aisyah Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *