press release

DPM USK Soroti Kondisi Asrama dan Transparansi Dana Pemeliharaan

×

DPM USK Soroti Kondisi Asrama dan Transparansi Dana Pemeliharaan

Sebarkan artikel ini
By DPM USK

Darussalam — Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (DPM USK) melalui Panitia Khusus (Pansus) UPT Asrama USK menyampaikan hasil audiensi, kunjungan lapangan, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kondisi Asrama Mahasiswa Universitas Syiah Kuala pada 17 September 2026. Berdasarkan temuan di lapangan, berbagai persoalan fasilitas masih ditemukan meskipun dana pemeliharaan asrama diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1,4 miliar setiap semester yang bersumber dari iuran penghuni sebesar Rp600.000 per mahasiswa.

Ketua Komisi IV DPM USK sekaligus Ketua Pansus UPT Asrama USK, Rafi Aulia Rambe, menegaskan bahwa persoalan asrama bukan lagi persoalan baru, melainkan masalah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum terselesaikan secara menyeluruh.

“Yang paling memprihatinkan bukan hanya fasilitas yang rusak, tetapi fakta bahwa persoalan ini terus berulang dari tahun ke tahun. Tahun 2026 seharusnya kita tidak lagi membicarakan kamar mandi yang tidak layak, drainase yang buruk, aula yang terbengkalai, maupun minimnya sarana penunjang bagi mahasiswa. Ini adalah masalah lama yang seharusnya sudah selesai bertahun-tahun lalu,” ujar Rafi.

Selama proses kunjungan lapangan yang dilakukan Pansus, tim menemukan sejumlah persoalan mendasar yang dikeluhkan langsung oleh penghuni asrama, di antaranya banyak kamar mandi yang tidak dapat digunakan karena kerusakan pintu dan sanitasi, saluran drainase yang kurang terawat, persoalan distribusi air yang juga telah lama dikeluhkan oleh penghuni dan alumni, tidak tersedianya rak sepatu di beberapa blok, area jemuran yang belum tertata dengan baik, hingga kondisi aula yang dipenuhi debu dan jarang dimanfaatkan akibat kurangnya perawatan.

Menurut Rafi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan dana pemeliharaan yang setiap semester dihimpun dari mahasiswa penghuni asrama. Ia menekankan bahwa mahasiswa tidak sedang mempersoalkan keberadaan iuran, melainkan menuntut transparansi serta akuntabilitas atas kualitas pelayanan yang diterima.

“Mahasiswa membayar iuran bukan sekadar memenuhi administrasi. Ada hak yang harus diterima, yaitu lingkungan tempat tinggal yang aman, bersih, sehat, dan layak huni. Ketika masih banyak fasilitas dasar yang rusak, maka wajar apabila mahasiswa mempertanyakan bagaimana pemeliharaan itu dijalankan,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, DPM USK telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat pada 14 September 2026 di Ruang Senat Mahasiswa, Gedung Rektorat Universitas Syiah Kuala. Forum tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor III, para Wakil Dekan III dari 12 fakultas, Ketua DPM Fakultas se-Universitas Syiah Kuala, serta jajaran DPM USK untuk membahas persoalan asrama dan berbagai aspirasi kemahasiswaan lainnya.

Melalui forum tersebut, Pansus mendorong adanya komitmen nyata dari pihak UPT Asrama dan pimpinan universitas agar setiap temuan lapangan segera ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang terukur, disertai keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran pemeliharaan.

Rafi menegaskan bahwa fungsi DPM USK bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap kebijakan dan pelayanan terhadap mahasiswa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

“Integritas sebuah institusi dibangun dari keberanian untuk terbuka terhadap kritik dan kesungguhan memperbaiki pelayanan. Asrama adalah rumah bagi mahasiswa dari berbagai daerah. Karena itu, kualitas pengelolaannya harus menjadi prioritas, bukan persoalan yang terus diwariskan kepada setiap angkatan,” tegas Rafi.

DPM USK melalui Pansus UPT Asrama menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi hingga rekomendasi yang telah disampaikan memperoleh tindak lanjut yang konkret demi terwujudnya Asrama Mahasiswa Universitas Syiah Kuala yang lebih layak, aman, dan bermartabat.

Press Release

Editor: Intan Dwi Yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *