Darussalam – Sebelumnya, semua Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya memungut biaya untuk transaksi transfer antar bank. Namun, kini Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sepakat untuk mengenakan biaya pada transaksi cek saldo dan tarik tunai via ATM LINK. Tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo sebesar Rp2.500 sedangkan pada transaksi tarik tunai lebih besar yaitu Rp5.000 dan untuk biaya transfer tidak ada perubahan. Dengan demikian, jika ingin melakukan transaksi tarik tunai maupun cek saldo di ATM Bank Mandiri dengan menggunakan kartu debit BRI tidak lagi gratis. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 juni 2021.
Perubahan kebijakan ini langsung mendapat beragam respon dari warganet. Kebanyakan menolak kebijakan tersebut karena merasa pemungutan biaya ini akan semakin membebani nasabah, terlebih situasi saat ini sedang sulit dengan adanya pandemi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun ikut mengkritik keras adanya rencana perubahan biaya layanan transaksi di ATM Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, ada beragam alasan mengapa perubahan kebijakantersebut dilakukan. BNI menyebut kebijakan baru ini sebagai cara bank pelat merah mendukung percepatan transaksi non tunai. Dikutip dari KOMPAS.COM, Corporate secretary Bank BNI, Mucharom mengungkapkan bahwa penyesuaian biaya transaksi merupakan bentuk komitmen Himbara untuk terus meningkatkan layanan perbankan inklusif, peningkatan keamanan dan kenyamanan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.
“Himbara mendukung program GNNT (Gerakan Nasional Non tunai) dimana penyesuaian biaya transaksi tersebut untuk mengurangi ketergantungan masyarakat atas penggunaan uang tunai,” sebut Mucharom.
Corporate secretary Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Aestika oryza gunarjo juga mengungkapkan bahwa perubahan tersebut merupakan kesepakatan Himbara dalam rangka mendukung kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.
Meski adanya perubahan, nasabah bank anggota Himbara tetap mendapatkan manfaat. Sebab, mereka masih tetap dapat bertransaksi dengan biaya yang lebih hemat dibandingkan dengan bertransaksi di ATM non Link.
Selain itu, perubahan biaya transaksi ini hanya berlaku pada ATM Link, jika transaksi dilakukan pada ATM milik Bank itu sendiri tetap tidak dikenakan biaya saat melakukan transaksi tarik tunai maupun cek saldo. Nasabah juga dapat bertransaksi secara cashless dan melakukan berbagai macam transaksi secara digital. (shatila)
Editor : Jannah