Darussalam – Demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh kian berlanjut hingga Senin, 18 Mei 2026. Sampai akhir demo dilakukan, Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh dan M. Nasir selaku Sekretaris Daerah (Sekda) tetap tidak hadir menemui masyarakat yang menunggu di depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Sekumpulan mahasiswa serta masyarakat Aceh di bawah naungan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali ke jalan, menagih janji pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang sebelumnya telah diumumkan oleh Muzakir Manaf (Mualem) melalui Humas Pemerintah Aceh dan juga akun Instagram pribadinya. Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, pemerintah mengumumkan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 resmi dicabut. Meski demikian, ARA tetap melanjutkan aksi demonstrasi untuk memastikan pencabutan tersebut ditegaskan secara langsung di hadapan massa aksi melalui penandatanganan petisi.
Ribuan masyarakat Aceh menginginkan gubernur atau perwakilan pemerintah datang untuk menemui massa aksi untuk kemudian menandatangani petisi pencabutan tersebut. Namun, sosok gubernur yang telah dipilih oleh masyarakat Aceh tetap tidak terlihat untuk menemui masyarakat.
Petisi tersebut berbunyi:
“Saya yang bertandatangan di bawah ini dengan kesadaran penuh dan juga selaku Gubernur Aceh, dengan ini resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan pernyataan ini saya sampaikan tanpa ada paksaan pihak manapun.”
Massa aksi juga meminta agar gubernur Aceh ataupun sekda turun langsung untuk menemui peserta aksi. Namun karena keduanya tidak hadir, Pemerintah Aceh kemudian diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM., M.Kes., untuk menemui masyarakat dan menandatangani petisi yang diinginkan oleh massa aksi.
Sambil menunggu kedatangan perwakilan pemerintah, mahasiswa dan masyarakat yang hadir terus menyampaikan orasi secara bergantian. Secara keseluruhan, aksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Menjelang sore hari, Ferdiyus akhirnya hadir dan menandatangani petisi yang telah disiapkan oleh Aliansi Rakyat Aceh. Dalam kesempatan tersebut, ia juga membacakan isi petisi dan menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 telah resmi dicabut atas persetujuan gubernur Aceh.
Aksi demonstrasi kemudian ditutup dengan penuh euforia dan rasa syukur dari peserta aksi. Massa yang hadir merayakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dengan melakukan konvoi di sejumlah ruas jalan di seputaran Kota Banda Aceh.
Perspektif/Naila dan Laura
Editor: Mazaya Kayyisa









