Berita

Pendanaan Ormawa Berkurang, Inikah Dampak dari PTN-BH?

×

Pendanaan Ormawa Berkurang, Inikah Dampak dari PTN-BH?

Sebarkan artikel ini
Desain: Naurah Syakirah

Darussalam – Saat ini Universitas Syiah Kuala (USK) telah menyandang status baru yakni Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang diresmikan melalui Surat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya pengesahan status tersebut maka USK kini memiliki hak otonomnya sendiri untuk mengelola kegiatan kampus baik di bidang akademik maupun non akademik. Hal ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pada Pasal 2 PP No. 30/2022 berbunyi “USK ditetapkan sebagai PTN-BH yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom”. Hal ini pun disambut baik oleh seluruh civitas akademika USK karena status PTN-BH sendiri jika diartikan secara sederhana merupakan tingkatan tertinggi pada universitas di Indonesia.

Euforia akan penghargaan status tersebut pastinya  tidak akan terlepas dari timbulnya regulasi – regulasi baru yang akan berdampak bagi seluruh masyarakat USK. Pasalnya, dengan menggandeng status tersebut secara tidak langsung USK harus menyadari bahwa perlu mengadakan kolaborasi dan penemuan – penemuan baru yang dapat dikelola sebagai income bagi universitas atas dikuranginya dana dari pusat terhadap universitas yang sudah berbadan hukum.

Dampak negatif dari PTN-BH ini tidak hanya membuat para petinggi  universitas saja yang berputar otak untuk memikirkannya. Namun, di tingkat fakultas sekalipun juga terkena dampaknya, salah satunya adalah organisasi mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK). Hal ini dapat dilihat pada pemberian dana bantuan terhadap ormawa yang mungkin akan mengalami penurunan nominal dari tahun – tahun sebelumnya sebagai efek dari status yang bergengsi ini.

Wakil Dekan II (WD II), Bidang Administrasi dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Bapak Murkhana, S.E., MBA, menuturkan bahwa adanya status PTN-BH ini mungkin akan berdampak pada bantuan – bantuan dana kepada ormawa yang ada di FEB USK.

“Kita memang sekarang sudah berstatus PTN-BH, namun secara keuangan belum disahkan 3 bulan pertama ini masih menganut sistem keuangan PTN BLU, karena MWA (Majelis Wali Amanat) kita baru terbentuk dan belum ada Surat Keputusan (SK), mudah – mudahan pada bulan empat atau lima sudah keluar SK,” tutur Bapak Murkhana selaku  WD II FEB USK.

“PTN BH ini kan sudah mandiri yang mana pengelolaannya lebih mudah, akan tetapi tidak seperti universitas – universitas ternama di Indonesia. USK untuk sekarang ini belum ada usaha tetap yang dapat menghasilkan pendanaan yang cukup, jadi dengan PTN-BH ini kemungkinan dana untuk ormawa – ormawa akan dikurangi, akan tetapi jika bobot kegiatannya berskala nasional kita akan mencoba untuk mendiskusikannya bersama WD III” tambah beliau.

Meskipun prospek pendanaan ormawa kedepannya setelah menerapkan sistem PTN-BH ini tampak suram, kita tidak dapat memungkiri potensi yang dimiliki oleh Universitas

PTN – BH. Dengan diambilnya keputusan tersebut pastinya sudah ada sebuah pertimbangan dan diskusi yang matang.

Bapak Murkhana, S.E., MBA, selaku WD II FEB USK berharap kedepannya status PTN-BH ini akan membawa perubahan baik dan rencana yang ingin dilaksanakan dengan lancar.

“Kalau tingkat fakultas, bagusnya berkolaborasi dengan direktorat bisnis supaya dapat mengadakan kegiatan yang dapat menghasilkan dana yang besar, karena dengan besarnya dana masuk kepada direktorat bisnis, otomatis kita di fakultas akan menerimanya juga” harapan Beliau untuk status PTN-BH USK kedepannya.

 

Perspektif/Rifa & Syuja

Editor: Astri