
Darussalam- Pada akhir tahun 2021, muncul ke permukaan sebuah pemberitaan tentang dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa. Untuk mengembalikan kerugian Negara yang mencapai 10 miliar, pemerintah membuka posko pengembalian dana beasiswa Aceh bagi mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria dalam menerima beasiswa.
Kebijakan yang diambil Polda Aceh, menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sebagaimana informasi yang telah diperoleh dari beberapa mahasiswa Universitas Syiah Kuala, menurut point of view salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum, dia berpendapat bahwa pengembalian dana beasiswa harusnya dilakukan dari awal ketika mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak untuk menerimanya. ’Nasi sudah menjadi bubur’ sebagaimana yang dikatakan oleh narasumber ini, mau tidak mau dua pihak pertama yang memberikan uang tersebut, yaitu panitia seleksi dan mahasiswa harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut.
Menurutnya, pengalokasian dana beasiswa yang telah dikembalikan sebaiknya disalurkan kembali ke penerima yang berhak, terutama mahasiswa yang kurang mampu dan yang berprestasi.
Sisi kontra dari pengembalian dana beasiswa ini kami dapatkan dari seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, yang beranggapan bahwa sebenarnya tidak perlu dilakukan pengembalian dana oleh mahasiswa, tapi cukup dilakukan oleh panitia penyeleksinya saja. Karena sebanyak 75% dana beasiswa masuk ke kantong pihak penyelenggara. Menurutnya, pihak keamanan pun bertanggung jawab terhadap isu ini jika diketahui mahasiswa tersebut tidak berhak menerima dana beasiswanya.
Berbeda dengan opini mahasiswa sebelumnya, mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya ini berpendapat bahwa dana yang sudah dikembalikan sebaiknya dialokasikan kembali ke pemerintah agar pemerintah yang memutuskan mau ke mana dana tersebut dibawa.
Sampai akhir maret ini, pengembalian dana kasus beasiswa di Aceh mencapai Rp791.795.000. Diketahui sebanyak 63 mahasiswa yang telah mengembalikan dana beasiswanya. Polda Aceh sampai sekarang masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi kriteria untuk mengembalikan kerugian negara.
Walaupun adanya pro dan kontra terkait isu pengembalian dana beasiswa ini, namun harapan kedua mahasiswa Universitas Syiah Kuala tersebut tetaplah sama. Mereka berharap agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi dan setiap pihak melakukan proses pemeriksaan yang baik demi memprevensi isu ini untuk muncul kembali dan ke depannya beasiswa tersebut dalam proses perekrutannya lebih transparan, terbuka dan mengikuti jalur perekrutan seperti yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Karena sesungguhnya dana beasiswa yang disalurkan oleh Badan Pusat Sumber Daya manusia (BPSDM) merupakan hak masyarakat Aceh untuk menerimanya bagi yang memenuhi kriteria dan syarat yang telah di tentukan.
(Perspektif / Hayyun & Syifani)