Darussalam – Gedoran hukum berupa pengajuan uji materi (judicial review) atas UU APBN ke Mahkamah Konstitusi oleh Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) secara nyata telah menyentak kesadaran kolektif kita. Pada dasarnya, ini merupakan sebuah langkah litigasi berani yang menantang nalar penguasa dalam mengelola masa depan kognitif anak bangsa. Oleh karena itu, muncul sebuah pertanyaan kritis: apakah masuk akal merawat raga generasi muda, sementara pada saat yang sama membiarkan akal budinya merana? Tak pelak, gugatan filosofis inilah yang kemudian menggema kencang mengiringi penyerahan berkas perkara di MK pada Juni 2026 ini.
Secara kalkulasi makro, sengketa hukum ini membawa beban angka yang sangat krusial. Di hadapan para hakim konstitusi, Kospi berjuang membatalkan klausul yang mengebiri dana pendidikan sebesar Rp223 triliun demi mendanai mega-proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Angka pemangkasan dari total pagu MBG senilai Rp335 triliun tersebut bukan sekadar kalkulasi matematis di atas nota keuangan, melainkan representasi dari terancamnya hak-hak fundamental atas pendidikan bermutu di seluruh penjuru negeri.
Namun, jurnalisme kampus menolak terpaku pada permukaan isu. Jika kita membedah lebih dalam narasi “pemenuhan gizi” dari birokrasi, relokasi dana jumbo ini sebenarnya menelanjangi kegagalan kreatif pemerintah dalam mengeksplorasi ceruk pendapatan negara yang baru. Mengorbankan hak intelektual siswa demi membiayai piring makan gratis adalah bentuk jalan pintas kebijakan yang lahir dari tekanan fiskal, sebuah kompromi pragmatis yang menabrak asas keadilan konstitusional.
Di sinilah posisi independen pers mahasiswa berdinamika. Kita enggan menjadi penonton pasif yang mengamini pengalihan anggaran ini, tanpa terjebak dalam romantisme penolakan yang nihil alternatif. Tatkala Kospi melayangkan gugatan demi martabat akademik nasional, kita melihatnya sebagai momentum untuk menggugat arsitektur kebijakan yang cacat sejak lahir. Kita berdiri kokoh menuntut restorasi keadilan anggaran, mendesak pemerintah untuk mengevaluasi total cetak biru program populis tersebut.
Apabila kita mengurai genealogi kebijakannya, kebuntuan anggaran ini bersumber dari proses legislasi yang minim uji publik dan mengabaikan kajian risiko jangka panjang. Proyek MBG ngebut tanpa persiapan matang dalam perluasan rasio perpajakan (tax ratio) serta gagal memisahkan antara pos investasi manusia dengan pos jaminan sosial. Akibatnya, ketika roda program mulai berjalan dan membutuhkan asupan dana raksasa, anggaran pendidikan yang seharusnya sakral justru berposisi sebagai lumbung darurat yang siap diperas kapan saja.
Implikasi pahit dari salah urus ini kini mulai merembet ke institusi-institusi pendidikan di akar rumput. Di berbagai daerah, proyek renovasi sekolah-sekolah marjinal terpaksa berhenti, sementara alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus menyusut. Di level pendidikan tinggi, defisit anggaran ini mengakselerasi gelombang komersialisasi kampus, memicu lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berujung pada eksklusi massal mahasiswa dari kelas pekerja. Wujud ironi di mana kampus perlahan berubah menjadi korporasi pemburu laba.
Doktrin keadilan distributif serta esensi amanat konstitusi Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 menyatakan – manipulasi alokasi ini adalah bentuk mis-orientasi moral yang serius. Alokasi wajib 20% untuk pendidikan sejatinya menjadi benteng pertahanan intelektual bangsa. Kini bias menjadi sekadar angka kosmetik untuk menutupi pembelanjaan konsumtif. Etika bernegara menegaskan bahwa program pemenuhan hajat hidup tidak boleh mengorbankan pilar-pilar kecerdasan bangsa. Apalagi dengan menyelundupkan anggaran makan ke dalam pos pendidikan yang merupakan pengkhianatan terhadap nalar hukum.
Kritik ini tentu juga menjadi cermin otokritik bagi gerakan mahasiswa saat ini. Kita kerap kali terjebak dalam corak perlawanan yang sporadis dan reaktif. Baru berteriak lantang ketika UKT melonjak atau fasilitas belajar memburuk, namun abai mengawal dokumen APBN sejak masih prematur di parlemen. Kita sering menuntut kualitas, tanpa mau bersusah payah membedah arsitektur makroekonomi negara. Mahasiswa harus segera keluar dari zona nyaman retorika jalanan dan mulai menawarkan proposal teknokratis yang solutif.
Dalam koridor realisme politik, kita mesti tegas menolak setiap upaya mereduksi esensi pendidikan menjadi sekadar instrumen yang merawat popularitas rezim. Ketika kebijakan strategis bangsa berjalan dengan syahwat politik jangka pendek, maka masa depan peradaban berada di tepi jurang. Logika kekuasaan harus tertunduk pada kenyataan bahwa kapasitas berpikir generasi muda adalah aset geopolitik utama. Bukan sebagai mata uang transaksional untuk menambal defisit legitimasi.
Sebagai sumbangsih solutif, pers mahasiswa menawarkan tiga pilar resolusi pendanaan alternatif tanpa mengusik hak-hak dunia pendidikan. Pertama, Demarkasi Fiskal Mutlak (Fiscal Unbundling), melalui penegasan regulasi bahwa dana MBG wajib berasal dari kalkulasi 20% anggaran pendidikan. Kedua, Progresivitas Pajak Sektoral, dengan mengoptimalkan pungutan pajak karbon serta windfall profit tax pada korporasi ekstraktif sebagai instrumen pendapatan baru. Ketiga, Sinergi Filantropi Korporasi (CSR), mewajibkan industri skala besar menyalurkan dana tanggung jawab sosial untuk menyokong kebutuhan nutrisi wilayah mereka.
Sejarah selalu memperingatkan kita bahwa keruntuhan sebuah peradaban berawal dari kelalaian negara dalam menginvestasikan nalar generasinya. Pertarungan hukum Kospi di Mahkamah Konstitusi adalah batu uji. Apakah lembaga peradilan kita masih setia menjadi pengawal akal sehat bangsa atau justru larut dalam arus pragmatisme penguasa? MK memegang amanah historis untuk mengetok palu keadilan, menyatakan bahwa 20% anggaran pendidikan adalah batas suci yang tak boleh diutak-atik. Menukar nutrisi otak dengan isi piring—bagaimanapun narasinya—adalah kemunduran berpikir. Karena pertaruhan hari ini bukan sekadar angka Rp223 triliun, melainkan martabat peradaban menuju Indonesia Emas.
(Perspektif/ Boy)
Editor: Mazaya Kayyisa





