Darussalam- Setelah berbulan-bulan polemik JKA mengawang di benak masyarakat, Pergub No.2 Tahun 2026 resmi diberlakukan per 1 Mei 2026. Namun, alih-alih diterima, kebijakan ini justru menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat Aceh.
Pemerintah Aceh resmi memberlakukan pembatasan penerimaan manfaat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi dan tergolong dalam desil 8–10 tidak lagi mendapat premi BPJS dari Pemerintah Aceh. Golongan tersebut beralih ke pembiayaan mandiri melalui jalur BPJS mandiri. Dalam kata lain, sebanyak ~1,3 juta jiwa kini dipaksa beralih untuk menjalankan kewajiban pemerintah selama ini.
Kenapa JKA adalah kewajiban Pemerintah Aceh? Tertera jelas dasar hukumnya dalam Qanun No.4 tahun 2010 tentang kesehatan, di mana JKA dirancang sebagai hak dasar seluruh rakyat Aceh, bukan sekedar bantuan sosial. Dengan kata lain Pergub No.2/2026 adalah produk hukum yang tidak berjalan semestinya. Secara hierarkis, ini bertentangan dengan hukum di atasnya. Masalahnya tidak hanya berhenti pada urutan hukum saja.
Desil ditentukan serampangan. Indikator untuk mendefinisikan “kekayaan” sangat tidak relevan. Terdapat beberapa kasus di mana warga yang hanya punya motor cicilan dan rumah beratap seng namun berlantai semen ringan, tiba-tiba dikategorikan sebagai desil 8 dan dipaksa membayar premi kesehatannya sendiri. Terlepas JKA merupakan hak seluruh rakyat Aceh, fenomena ini miris untuk diungkapkan. Gubernur Muzakir Manaf menegaskan JKA akan lebih berkeadilan dan tepat sasaran, namun apakah orientasi tepat sasaran yang beliau maksud berbeda dengan yang rakyatnya pikirkan?
Sekda (Sekretariat Daerah) pun menegaskan bahwa hasil evaluasi kebijakan yang berjalan ternyata aman saja. Kondisi Faskes saat empat hari pertama penerapan kebijakan mengklaim layanan di sejumlah rumah sakit berjalan normal dan tidak ada insiden penolakan pasien yang signifikan. Mungkin yang beliau maksud adalah selain keluhan di RSUD Zainal Abidin dan RSUD Cut Nyak Dhien, di mana pasien rawat jalan atau yang butuh rujukan tiba-tiba status JKA-nya “non aktif”. Minim sosialisasi, membuat masyarakat kaget desilnya 8.
Atau yang sudah sadar duluan juga membuat kejutan. Mendadak antrian mengular di Dinas Sosial & kantor Keuchik. Bagaimana tidak? Lebih dari 12.500 pengajuan berkas sanggahan DTKS masuk di 23 Dinas Sosial Kab/Kota. Tidak ada yang benar-benar siap dengan kebijakan tergesa-gesa ini.
Pemerintah seharusnya paham dengan apa yang telah terjadi. Masalah mendadak terjadi di mana-mana, berbagai elemen masyarakat mengartikan Pergub No.2/2026 sebagai produk hukum yang gagal. Respon publik pun jelas, aksi diadakan di berbagai tempat. Pada 4 Mei 2026, mahasiswa memenuhi kantor Gubernur Aceh. Berteriak jelas menuntut pencabutan Pergub No.2/2026 yang dianggap membatasi hak jaminan rakyat. Landasannya jelas, sejarah sudah mengiyakan keterpenuhan hak rakyat Aceh. Namun bila kasusnya demikian, maka jelaslah mengapa rakyat Aceh bersuara lantang.
Alasan fiskal yang dipakai Pemerintah Aceh untuk membatasi JKA sungguh sangat tidak relevan. Mengapa ketika APBA (Anggaran Pendapatan Belanja Aceh) defisit yang dikorbankan adalah hak pengamanan sosial masyarakat? Sedangkan di saat yang sama alokasi Pokir anggota DPRA, proyek-proyek mercusuar, hibah untuk investasi vertikal, dan perjalanan dinas pejabat tidak dipangkas atas dasar urgensi. Kecuali alasannya adalah urusan kelompok lebih oke ketimbang komunal. Jika alasan fiskal memang benar-benar menjadi landasan, Pemerintah Aceh harusnya “mengikat perut”.
Desil 8 sampai 10 dipenuhi dengan golongan rentan. Terlebih mengingat Aceh baru saja dilanda bencana banjir, seharusnya pemerintah melakukan verifikasi ulang secara faktual. Bila data fiskal menjadi persoalan, seharusnya kesiapan objek efisiensi menjadi persoalan yang sama pentingnya dengan penghematan. Pemerintah tidak sepantasnya bertindak konyol untuk buru-buru memotong tanggungan yang bahkan telah dipetakan dalam Qanun. Pemerintah sudah dewasa untuk belajar, mana yang harus dihormati dan mana yang urusan pribadi untuk dipangkas. Semuanya untuk rakyat.
Perspektif/ Ziyat Dayyan
Editor: Syasyi







