BeritaKampus

Ada Apa dengan Dunia Pendidikan?

×

Ada Apa dengan Dunia Pendidikan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi by Vannadisme

Darussalam – Berbicara mengenai dunia Pendidikan memang tidak ada habisnya, mulai dari sistem Kurikulum hingga Kedisiplinan oleh Guru yang berujung pada Jeruji besi. Lantas bagaimana dalam kacamata para Mahasiswa? Apakah seharusnya Pendidikan yang berhasil dinilai hanya dari ilmu pengetahuan saja tanpa memerdulikan ilmu tata krama serta etika? Kini Pendidikan menjadi ulasan utama dalam menilai sebuah keberhasilan.

“Dulu saya kalau dimarahi guru terus mengadu pada orangtua saya malah dimarahi balik, ataupun saya bilang sama guru saya kalau abis dimarahi sama orangtua disuruh taat balik. Kalau sekarang beda.” kata salah satu Mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Mahasiswa yang sebelumnya pernah menyandang status ‘siswa’ itu pun mengatakan cukup Miris ketika hendak berdiskusi mengenai Pendidikan sekarang yang semakin lama nilai Moral di Indonesia semakin merosot saja.

Hal ini terbukti dengan viralnya Video tentang Kekerasan di dunia pendidikan dimulai dari Guru yang memukuli Siswanya dikarenakan memanggil nama tanpa sebutan ‘Pak’, Ataupun Video seorang Siswa yang melontarkan kata yang ‘tidak pantas’ kepada gurunya, hingga Siswa yang tak terima ditegur ketika merokok didalam kelas oleh Gurunya dan akhirnya melawan, seolah menjadi bukti merosotnya dunia pendidikan saat ini.

“Para orangtua maupun guru memiliki anggapan bahwa mendidik dan mendisiplinkan anak harus dilakukan dengan kekerasan. Apapun alasannya, tindakkan kekerasan tidak dibenarkan.” ujar Sekjen FSGI, Heru Purnono, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Minggu (22/4).

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,, Muhajir. Baginya  Pendidikan keras bisa membentuk siswa yang tahan banting, tentu saja pernyataan yang ia kemukakan banyak menuai kritikan.

“Saya tanya apa yang kalian dapat dari kekerasan itu? Kalian ingat tidak kalian dipukul karena apa? Tidak kan? Karena yang kalian ingat itu seberapa keras pukulannya dan sesakit apa rasanya.” tulis akun Jefri dalam Facebook BBC Indonesia.

Dalam Pasal 54 UU 35/2014 Ayat 1 yang berbunyi, “Anak didalam dan dilingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan Fisik, Psikis, Kejahatan Seksual, dan Kejahatan lainnya yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, sesama Peserta Didik, dan/atau Pihak lain”.

Bagaimana jika sebaliknya? Murid menjadi pemain utamanya dalam kekerasan terhadap Guru. Apakah ada hukum untuk ini?

Ditegaskan kembali pada Pasal 41, Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak Kekerasan, Ancaman, Perlakuan Diskriminatif, Intimidasi, atau Perlakuan tidak adil dari pihak Peserta didik, Orangtua peserta didik, Masyarakat, Birokrasi, atau pihak lain. Tapi mengapa kebanyakkan kasus apabila Guru menjadi ‘Korban’ berakhir dengan ‘Damai’? sedangkan Murid menjadi ‘Korban’ berakhir dengan ‘BUI’ (Penjara) Bukankah ini yang dikatakan ‘Adil’ tidak ‘tumpang tindih’dalam Hukum di Indonesia ?

Tentu kita tidak bisa menilai sesuatu dari ‘Cover’ suatu permasalahan, tentu apabila kita ingin berkomentar, lebih baik dan bijak membaca terlebih dahulu lebih dalam suatu permasalahan yang dimana kita bisa mengambil sudut pandang masing-masing.

“Tidak tumpah tindih sih ya menurut saya, toh kan yang satu kasus memang gurunya yang udah hilang akal sampe memukuli siswanya hingga masuk rumah sakit cuman karena tidak dipanggil sebutan ‘Pak’, dan satu lagikan memang siswanya aja yang kurang ajar, sekolah memang bukan tempat untuk merokok – padahal teguran baik untuk dia.” sahut lili mahasiswi tingkat akhir Unsyiah.

Tindakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh guru, yang dulu dianggap wajar, kini dinilai melanggar HAM. Alih-alih melindungi diri, sebetulnya khawatir  dikriminalisasi oleh orangtua atau LSM Pembela Anak atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak.

Untuk mengakhiri Drama Pendidikan saat ini, baiknya jangan hanya mendengar penjelasan sepihak – ada baiknya kita meminta Klarifikasi dari Sekolah. Win-win solution apabila memungkinkan kasusnya tidak menyebabkan trauma yang parah dan bisa diselesaikan secara damai, namun ada kasus yang tidak bisa ditoleransi dan harus dibawa ke ranah hokum.

Serta yang paling utama adalah tidak akan terulang lagi kejadiannya. Karena hukum yang paling menyakitkan adalah Hukuman Masyarakat yang akan memberi label ‘Penjahat Kekerasan’ pada Pelaku dan terkadang berujung bunuh diri atau Kematian.

Pemerintah bisa memberikan berupa sesi Konseling pada Korban maupun Pelakunya, dan perlu adanya tes Kejiwaan agar dapat diketahui penyebab dibelakang ini semua terjadi. Lingkungan terdekat, Keluarga, terkadang menjadi faktor utama.

Benahi mulai dari diri sendiri terlebih dahulu, baru mulai kepada lingkungan sosial diluarnya. Kekerasan takkan menyelesaikan masalah. Tapi hanya akan menambah masalah. (Vanna)