BeritaFeaturesKampus

Bingung Lapor SPT melalui e-Filling? Kini Tax Center Hadir di Prodi Perpajakan

×

Bingung Lapor SPT melalui e-Filling? Kini Tax Center Hadir di Prodi Perpajakan

Sebarkan artikel ini

 

Para Wajib Pajak melakukan Registrasi di Tax Center Prodi DIII Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Unsyiah (Kamis, 21/03)

Darussalam– Nyatanya, segala inovasi terus berkembang di negara milenial ini buat segala kecanggihan terus  bergerak dalam lingkup masyarakat maupun kampus. Sama seperti halnya yang dijalankan oleh prodi Perpajakan FEB Unsyiah yang kini miliki Tax Center yang berada langsung di dalam Gedung prodi perpajakan.  Terhitung sejak Rabu (20/03) kemarin tempat tersebut  ramai dikunjungi para WP  (Wajib Pajak) dari berbagai kalangan, mulai dari dosen FEB, dosen Unsyiah, Mahasiswa/i dari berbagai Fakultas, hingga masyarakat umum yang ingin menuntaskan kewajiban pajak sebelum masa SPT tahunannya berakhir.

Bedanya lagi, tahun lalu Tax Center ini hanya dibuka untuk para Wajib Pajak (WP) dilingkup Unsyiah saja, namun tidak dengan tahun ini yang bekerja sama langsung dengan Direktor Jendral Pajak (DJP).  Pojok-pojok tempat pembayaran pajak pun banyak tersebar disekitaran Banda Aceh sampai ke Aceh Besar, sehingga mahasiswa yang dibutuhkan sebagai relawan pajak pun makin banyak. Tercatat tahun ini 51 mahasiswa dari berbagai jurusan menjadi tenaga asistensi, yang tentunya sudah disaring dan melewati tes leveling.

Dr. Nuraini A, S.E., M.Si., Ak., CA  selaku ketua Prodi D3 Perpajakan juga mengharapkan penuh atas adanya Tax center ini. “Harapannya mahasiswa dapat meningkatkan kompetensi praktis dalam perpajakan sehingga mereka sudah tau bagaimana memberikan asistensi untuk penyampaian SPT melalui E-filling” Pungkasnya.

Sudah sepatutnya warga Indonesia wajib menyampaikan dan melaporkan SPT melalui e-Filling agar inovasi yang sudah dibangun dapat terealisasikan dengan seefektif dan efesien mungkin. Untuk itu, silahkan luangkan waktu anda untuk  datang ke Tax center FEB Unsyiah karena hanya dibuka selama 3 hari terhitung mulai 20 s.d 22 maret 2019. Wajib pajak harus sadar pajak. (lut)