
Darussalam – Meninjau isi Surat Edaran (SE) Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 3 tahun 2022 mengenai “Tindakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Lingkungan Universitas Syiah Kuala (USK)”
Dijabarkan pada point F :
- Untuk meningkatkan imunitas dan meminimalkan dampak paparan Covid-19, seluruh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa diwajibkan untuk melakukan vaksinasi ketiga (Booster) di layanan vaksinasi pemerintah atau di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Syiah Kuala. Bukti vaksinasi ketiga (Booster) diunggah pada Sistem Informasi Kepegawaian USK untuk dosen dan tenaga kependidikan dan Sistem Informasi Akademik USK untuk mahasiswa.
Menurut Pak Murkhana, S.E, MBA selaku Wakil Dekan II FEB USK keterangan pada Surat Edaran memang dikatakan wajib bagi seluruh civitas akademik agar melakukan suntik vaksin ketiga (Booster), namun belum ada sanksi atau tindakan lebih lanjut bagi yang belum melakukannya.
“Di Surat Edaran memang dibilang wajib namun belum ada sanksi, jadi lebih seperti ‘dianjurkan’. Kalau dulu bagi yang belum mendapat vaksin pertama dan kedua akan diberi sanksi, kalau sekarang untuk vaksin booster belum ada tindakan seperti itu,”
Beliau menambahkan, bagi dosen tenaga pendidik dan mahasiswa di lingkungan FEB USK yang sudah melakukan vaksin sampai tahap kedua maka itu sudah bagus.
“Ke depan ini, saya lihat kalau kasus yang terinfeksi meningkat maka vaksin booster akan diwajibkan untuk dosen, tendik dan mahasiswa di lingkungan FEB. Saran saya, lebih baik mahasiswa mengambil kesempatan untuk melakukan vaksin booster ini apalagi sekarang masih gratis di Rumah Sakit Pendidikan USK,” sambung Pak Murkhana.
Adapun tanggapan mengenai kebijakan ini kami tanyakan kepada salah satu mahasiswa FEB USK yang sudah melakukan vaksin ketiga (Booster).
“Menurut saya, dengan adanya vaksin booster di lingkungan ekonomi ini malah bagus karena vaksin ini juga bukan cuma untuk mencegah penyakit dari Covid-19 saja. Dengan adanya vaksin booster bukan berarti kita tidak akan terkena Covid-19, tapi ini sebagai upaya meningkatkan imunitas tubuh agar tidak terjangkit virus lainnya. Saya berharap agar semua mahasiswa yang belum vaksin booster untuk segera vaksin karena ini untuk diri kita masing-masing juga, hanya kita yang bisa jaga kesehatan diri kita sendiri,”
“Sebagai mahasiswa, kalau memang itu yang diwajibkan dari pihak kampus ya kita jalani. Lagian vaksin itu juga tidak berdampak buruk malah bagus untuk kita agar lebih kebal dengan virus Covid-19 ini. Jadi, selama itu tidak merugikan, aku patuhi arahan dari kampus,” jelas salah satu mahasiswa FEB USK yang belum melakukan vaksin ketiga (Booster).
Untuk saat ini seluruh civitas akademika baik pegawai dan mahasiswa di lingkungan FEB USK dianjurkan untuk melakukan vaksin booster tetapi belum ada diterapkan konsekuensi bagi yang belum melakukannya. Kebijakan mengenai vaksin booster ini juga masih meninjau situasi ke depannya. Namun diharapkan bagi seluruh civitas akademik baik mahasiswa maupun dosen dan tendik agar segera melakukan vaksin booster demi menjaga penyebaran virus Covid-19 di lingkungan fakultas.
Tetap jaga protokol kesehatan!
(Perspektif/Anastasia, Fania)