Berita

Menyoal Ketidakjelasan Konversi Nilai KKN dari MBKM, Wakil Dekan I Angkat Bicara

×

Menyoal Ketidakjelasan Konversi Nilai KKN dari MBKM, Wakil Dekan I Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Design: Akmalia Putri

Darussalam – Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan sebuah program baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa dalam mengembangkan minat, bakat serta meningkatkan kreativitas. Beberapa program yang diluncurkan dalam MBKM ini adalah Magang Bersertifikat, Studi Independen, Kampus Mengajar, Indonesian International Student Mobility Award (IISMA), Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Membangun Desa (KKN Tematik), Proyek Kemanusiaan, dan Riset/Penelitian.

Universitas Syiah Kuala (USK) turut melaksanakan program ini dan memberi nama sendiri yaitu MBKM USK Unggul. Sistem yang digunakan tetap mengikuti sebagaimana ketentuan yang telah dibuat oleh Kemendikbudristek. Dalam pelaksanaannya, tentu banyak yang pro dan kontra terhadap program baru ini, baik dari pihak mahasiswa maupun pihak akademik.

Mahasiswa yang mengambil MBKM akan dikonversi 20 Satuan Kredit Semester (SKS), nilai konversi didapat dari nilai yang diberikan dari tempat mahasiswa melakukan MBKM, program ini juga menjanjikan untuk dapat mengkonversi nilai Kuliah Kerja Nyata (KKN) di dalamnya. Dari delapan program MBKM yang ditawarkan, mahasiswa lebih menggandrungi MBKM Magang Bersertifikat karena dapat merasakan bagaimana berkecimpung langsung dengan dunia kerja.

Sistem konversi 20 SKS dan perihal ketidakjelasan konversi KKN menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan bagi para mahasiswa yang telah mengikuti program MBKM.

“Ketika saya mengambil Magang dan Studi Independen (MSIB) di Telkom Indonesia, saya diberitahu bahwasannya 20 SKS tersebut sudah termasuk dengan konversi KKN, namun sampai saat ini saya belum mendapat kejelasan apakan nilai KKN saya dikonversi atau tidak,” ujar salah satu mahasiswa dari jurusan Manajemen.

Hal yang sama diutarakan oleh salah satu mahasiswa jurusan Akuntansi yang mengikuti kegiatan Magang Merdeka MBKM USK Unggul pada semester lalu.

“Belum ada kepastian yang jelas untuk konversi KKN, karena salah satu syarat untuk mengikuti KKN adalah lulus mata kuliah metodologi penelitian, sedangkan para mahasiswa yang mengikuti MBKM semester lalu belum lulus mata kuliah metodologi penelitian, sebelumnya yang kami ketahui syarat untuk mengikuti KKN adalah lulus 100 SKS, tapi saat ini syarat untuk mengambil KKN adalah lulus 100 SKS dan mata kuliah metodologi penelitian,” ujar mahasiswa yang namanya enggan disebutkan namanya.

Namun, terdapat sedikit perbedaan yang dialami oleh salah satu mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan, saat ini mereka telah mengkonversi KKN.

”Kami yang ikut MBKM diarahkan oleh prodi untuk ikut satu program yang namanya Bina Desa, semacam KKN kecil-kecilan, Bina Desa itu kami juga buat laporan seperti laporan KKN, untuk prodi EKP sistem konversi KKN itu akan keluar saat sudah mengikuti Bina Desa dan membuat laporan Bina Desa,” ujar Nur Azizah salah satu mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan.

Salah satu mahasiswa dari Jurusan Ekonomi Islam turut memberikan harapannya terkahit hal ini.

“Harapan kami kepada fakultas untuk tetap pada keputusan awal yang dimana KKN itu dapat dikonversi sebagaimana kami telah menjalankan kegiatan Magang Bersertifikat maupun Studi Independen dengan baik dan benar,” ucap salah satu mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam.

Ketidakjelasan sistem konversi ini tentu akan menjadi kekhawatiran bagi mahasiswa untuk mengikuti program MBKM ke depannya. Mahasiswa berharap prodi dan akademik kampus dapat memberikan petunjuk yang jelas terkait program MBKM ini ke depannya.

Melihat keluhan yang dilontarkan dari beberapa mahasiswa dari beberapa prodi, Wakil Dekan I FEB USK mengatakan bahwasannya MBKM diperbolehkan minimal pada semester V (lima) maksimal pada semester VII (tujuh) dan harus koordinasi dengan prodi masing-masing agar dapat mengetahui mata kuliah apa saja yang dapat dikonversi dan tetap harus mengisi Kartu Rencana Studi (KRS).

Sejak keluar Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala No 24 Tahun 2022 tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Syiah Kuala pada pasal 11 ayat (12) menyatakan bahwa kegiatan mahasiswa seperti di luar kampus yang merupakan program nasional, mendapat persetujuan dari prodi, dilakukan dengan sukses dan diekuivalensi oleh prodi sehingga setara dengan 20 SKS, maka tidak diwajibkan lagi mengikuti program KKN. Dengan demikian keresahan mahasiswa tentang apakah KKN dapat dikonversi dalam 20 SKS MBKM sudah terjawab.

Dalam wawancaranya, Ibu Darwanis juga menyampaikan harapannya untuk program MBKM ke depan. “Saya berharap kebijakan program MBKM ini dapat berubah lebih baik ke depannya, di mana konversi 20 SKS dapat diturunkan menjadi 6 atau 10 SKS mengingat bahwa mahasiswa masih perlu  memahami materi kuliah yang sesuai dengan bidang ilmu masing-masing sehingga  capaian pembelajaran dari mata kuliah tersebut dapat terpenuhi.” Tutup Ibu Darwanis selaku Wakil Dekan I FEB USK.

(Perspektif / Dea dan Astri)

Editor : Dinda Syahharani