Darussalam — Kamis, 26 Februari 2026 menjadi hari yang meninggalkan luka mendalam di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau). Pada pagi yang berjalan baik sebagaimana seharusnya, tindakan kekerasan justru merusak suasana di ruang yang semestinya dianggap sebagai tempat aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang. Seorang mahasiswi berinisial F (23 tahun) menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh RM (21 tahun), seorang mahasiswa yang diduga telah merencanakan aksinya sebelum datang ke kampus. Peristiwa mengenaskan ini terjadi di lantai 2 Fakultas Hukum UIN Suska Riau.
Berdasarkan kronologi yang beredar, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam berupa sebilah parang dan sebuah kapak di dalam tasnya. Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang sedang duduk sendirian. Tanpa banyak interaksi, pelaku langsung melakukan penyerangan yang menyebabkan korban alami luka pada bagian tangan dan kepala. Dalam kondisi terluka, korban berusaha kabur dari pelaku dengan sekuat tenaga untuk menyelamatkan diri, sementara pelaku terus mengejar hingga akhirnya aksi tersebut dihentikan oleh pihak keamanan kampus. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, sementara pelaku diamankan oleh pihak berwenang.
Peristiwa ini tidak hanya mengejutkan khalayak ramai, tetapi juga mendatangkan pertanyaan serius mengenai keamanan di lingkungan kampus: bagaimana seseorang bisa memasuki area kampus dengan membawa senjata berbahaya tanpa terdeteksi? Kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan kampus sehingga masih ada celah besar dalam sistem keamanan yang belum sepenuhnya siap menghadapi potensi ancaman nyata. Sebab kampus seharusnya menjadi tempat aman bagi para mahasiswa menjalankan kegiatan akademik, bukannya ruang yang memungkinkan terjadinya kekerasan.
Selain itu, berdasarkan keterangan awal kepolisian, motif pelaku diduga berkaitan dengan persoalan asmara, yakni rasa sakit hati setelah perasaannya tidak mendapat balasan dari korban. Korban dan pelaku diketahui saling mengenal sebelumnya. Namur, detail hubungan keduanya masih dalam proses penyelidikan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa penolakan dalam relasi personal merupakan bagian dari dinamika sosial yang wajar. Akan tetapi, menjadikannya alasan untuk melakukan kekerasan tidak dalam dibenarkan dalam situasi apapun. Hal ini mengindikasikan pentingnya pendidikan karakter dan kesehatan mental di luar pendidikan akademik. Kekerasan yang terjadi telah melukai korban secara fisik dan meninggalkan trauma psikologis serta rasa takut akan lingkungan sekitar.
Dampak dari kejadian ini cukup luas. Tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga mahasiswa lain yang kini mungkin saja merasa cemas dan takut terhadap hal-hal di sekeliling mereka. Rasa aman adalah sebuah pondasi penting dalam proses pembelajaran. Setiap mahasiswa memiliki hak dasar atas rasa aman. Ketika rasa aman itu terganggu, maka proses belajar juga ikut terdampak.
Peristiwa ini menjadi momentum peringatan untuk semua pihak. Keamanan kampus tidak boleh dianggap sebagai hal sepele. Evaluasi keamanan secara menyeluruh harus segera diberlakukan, disertai dengan langkah pencegahan yang lebih kuat. Pengawasan diperketat dan layanan konseling perlu didukung agar mahasiswa memiliki ruang untuk menyalurkan tekanan emosional secara sehat. Pencegahan hendaklah menjadi prioritas utama, bukan hanya sekadar pengamanan setelah suatu kejadian berlalu. Kembali pada hakikat kampus sebagai ruang aman sebagaimana citranya sedia kala dengan tujuan memupuk mahasiswa menjadi pribadi yang lebih matang dan siap menghadapi masa depan.
(Perspektif/Syifa Aulia Putri)
Editor: Mazaya Kayyisa











