Darussalam – Membela negara merupakan wujud cinta tanah air, begitu katanya. Namun, sering kali cinta ini tidak bersambut, yang terjadi malah bertepuk sebelah tangan. Mungkin begitulah yang dirasakan oleh Andrie Yunus, seseorang yang tidak bersenjata, hanya masyarakat sipil yang bersuara terhadap keadilan yang ada di negaranya, bukankah itu bagian dari membela tanah air? Bukankah itu pembuktian mencintai negara? Lantas mengapa yang datang bukan keadilan, melainkan teror dalam bentuk air keras?
Tepat pada 12 Maret 2026, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyerangan berupa penyiraman air keras oleh orang yang tidak dikenal. Beliau merupakan sosok yang peduli terhadap isu kemanusiaan dan ketidakadilan yang terjadi di Indonesia serta menjadi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Insiden tersebut terjadi saat Andrie melakukan aktivitasnya di Jalan Talang, Senen, Jakarta Pusat. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, melalui CNN Indonesia menyebutkan bahwa sebelum insiden tersebut Andrie baru menyelesaikan podcast berjudul “Remiliterisme dan Judical Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pada 13 Maret, 2026, rekan korban, Dimas, menyampaikan bahwa “Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.” Dari insiden itu, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen, meliputi area wajah, dada dan tangan. Kini, korban mendapat perawatan intensif atas luka yang dideritanya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Akun twitter resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), @UNHumanRight, juga menyampaikan keprihatinan terhadap korban. “Sangat prihatin atas serangan asam yang mengerikan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator @KontraS. Mereka yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan pengecut ini harus dimintai pertanggungjawaban. Para pembela hak asasi manusia harus dilindungi dalam pekerjaan penting mereka dan harus dapat mengangkat isu-isu kepentingan publik tanpa rasa takut.” Tulis Volker Türk selaku Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.
Penyiraman ini dianggap oleh warga sosial media sebagai bagian dari usaha pembungkaman terhadap aktivis yang berani mengkritisi kebijakan dari rezim yang berkuasa. Ini adalah alarm terhadap demokrasi dan kekebasan berbicara yang sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 dan 28E ayat (3), serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Penyerangan ini bukanlah teror pertama yang didapat oleh Andrie Yunus. Dilansir dari TEMPO, sebelumnya Andrie juga sempat mendapat teror setelah menggeruduk rapat terselubung pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada 2025 lalu, yang dilakukan di hotel bintang lima, Hotel Fairmont.
Andrie dan massa aksi lainnya merangsek masuk untuk menginterupsi jalannya rapat yang dihadiri oleh Komisi I DPR dan pemerintah. Mereka membawa kertas yang berisi penolakan terhadap RUU TNI. Massa juga menolak pembahasan RUU TNI yang dianggap tidak sesuai karena dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Setelah penggerudukan di hotel itu, kantor KontraS di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, didatangi tiga orang tidak dikenal pada minggu, dini hari, 16 Maret 2025, pukul 00.16 WIB. Menurut keterangan Andrie, tiga pria asing tersebut menekan bel berkali-kali tanpa tujuan.
Hal ini menjadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat, karena dianggap menjadi sebuah ancaman terhadap siapapun yang mengkritik kebijakan pemerintah, mau itu aktivis atau masyarakat secara keseluruhan. Kejadian yang melibatkan aktivis sebagai korban kekerasan bukanlah hal baru di Indonesia, mirisnya sebagian besar dari kejadian tersebut tidak pernah mendapatkan keadilan. Sangat disayangkan, Perjuangan untuk menyuarakan hak asasi manusia di Indonesia kerap kali berujung menambah daftar pelanggaran HAM lainnya karena disikapi dengan pembungkaman bukan dengan penyelesaian.
Penyerangan ini menjadi PR bagi Kepolisian Republik Indonesia, mereka diharuskan untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, transparan dan tidak berlarut-larut sehingga tidak menambah daftar panjang kejahatan terhadap hak asasi manusia yang belum terselesaikan di Indonesia.
Dari kejadian tersebut, timbul sebuah pertanyaan, apa benar indonesia negara demokrasi? pertanyaan itu seringkali singgah dalam pikiran setelah melihat bagaimana kriminalisasi terhadap aktivis. Apakah ini memang harga yang setimpal demi mendapatkan keadilan? Bukankah hal ini tidak akan menghentikan kita dalam menyuarakan keadilan? Kita tidak sama dengan mereka yang di sana, kita mengharapkan negara ini lebih baik, kita punya mimpi besar untuk masa depan dan kita tahu bahwa kritik bukan merupakan bagian dari upaya pemecah belah bangsa. Namun, kenyataan yang terjadi malah sebaliknya. Mungkin mencintai negeri ini memang taruhannya nyawa.
Penulis: Laura
Editor: Aisyah











