BeritaFeaturesKampus

Agenda Demokrasi Tersendat: Mengurai Simpul Kusut Pesta Demokrasi Mahasiswa

×

Agenda Demokrasi Tersendat: Mengurai Simpul Kusut Pesta Demokrasi Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
By: Campuspedia

Darussalam – Proses regenerasi organisasi mahasiswa harusnya menjadi prosedur yang bergerak dengan ritme pasti: terukur, terjadwal, dan transparan. Namun hingga Februari 2026, Pemilihan Raya (Pemira) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK) masih berlarut dalam ketidakpastian. Jadwal resmi yang tak kunjung menemukan titik temu, proses pembentukan panitia penyelenggara yang melewati tenggat waktu, hingga koordinasi yang tersendat membuat agenda demokrasi mahasiswa seolah hilang arah dan tak punya titik tuju.

Mengurai Benang Kusut Pemira FEB USK

Jika ditarik ke belakang, benang kusut pemira sudah terlihat sejak tahap awal pembentukan panitia penyelenggara. Wakil Dekan III menyebutkan bahwa pihak dekanat telah mengarahkan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) untuk segera membentuk Komisi Pemilihan Raya (KPR) pada pertengahan 2025. Dengan target: Desember 2025 calon sudah terpilih, Januari 2026 pelantikan digelar. Namun target tersebut hanya tinggal angan. Di lapangan, proses tersebut berjalan pincang akibat koordinasi yang inkonsisten. Kehadiran pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan KPR dinilai tidak stabil dengan alasan minimnya ketersediaan mahasiswa yang ingin terlibat sebagai panitia penyelenggara.

Keterlambatan ini tidak luput dari perhatian pihak dekanat. Pihak dekanat akhirnya melayangkan teguran lisan, namun ketika hal itu tidak membuahkan hasil, langkah administratif pun diambil: Surat Peringatan 1 (SP1) diterbitkan kepada DPM sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sebuah isyarat bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sepele. Faktor eksternal ikut memperkeruh keadaan. Pada November 2025, Aceh dilanda bencana yang membuat aktivitas akademik turut terdampak. Dalam kondisi tersebut, pihak dekanat memilih meredam persoalan ini untuk sementara waktu.

Kelonggaran waktu kemudian diberikan melalui kebijakan Wakil Rektor I, yang memperbolehkan pemira ditunda hingga Januari 2026. Namun alih-alih menjadi titik balik, waktu tambahan ini belum mampu mengurai seluruh persoalan. KPR baru rampung terbentuk pada pertengahan Januari – jauh dari rencana awal. Pembentukan panitia akhirnya mencapai titik ujung. Namun, masalah administratif kembali menjegal. Ketua KPR menyampaikan bahwa kendala tidak sepenuhnya berasal dari internal penyelenggara. Timeline sebenarnya telah disusun sejak awal, mulai dari jadwal pendaftaran calon hingga pelaksanaan debat kandidat. Akan tetapi, tanpa Surat Keputusan (SK) dan Peraturan KPR (PKPR), seluruh rencana tidak memiliki dasar administratif yang sah untuk dilaksanakan, hanya menjadi dokumen tanpa daya eksekusi. Setelah legalitas diperoleh, koordinasi lagi-lagi menjadi batu sandungan. Sulitnya menemukan waktu pertemuan antara KPR dan pihak dekanat membuat penetapan jadwal resmi pemira kembali terus diundur.

Di tengah dinamika tersebut, pada Maret 2026 melalui Ketetapan KPR Nomor 11/KPR FEB-USK/2026, KPR menerbitkan surat penundaan pelaksanaan tahapan pemira yang berkaitan dengan cuti bersama Idulfitri. Secara logis, keputusan ini dapat dipahami karena banyak mahasiswa berada di luar daerah. Namun secara akumulatif, penundaan ini menambah daftar panjang keterlambatan yang belum terselesaikan.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa keterlambatan pemira bukan hanya persoalan teknis, tetapi akumulasi dari lemahnya koordinasi antar pihak yang terlibat, keterlambatan administratif, serta faktor situasional yang saling berkelindan. Penyelenggaraan pemira melibatkan beberapa unsur sekaligus mulai dari DPM sebagai lembaga legislatif mahasiswa, KPR sebagai panitia penyelenggara, hingga pihak dekanat sebagai pengawas dan pihak yang berwenang memberikan pengesahan administratif. Upaya konfirmasi juga diajukan kepada pihak DPM FEB USK periode 2025. Hal ini dilakukan guna memperoleh penjelasan dari sudut pandang lembaga yang memiliki peran krusial dalam pembentukan panitia pemira. Namun pihak DPM menyebutkan tidak bersedia untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiadaan suara dari salah satu aktor utama justru mempertegas bahwa transparansi masih menjadi pekerjaan rumah dalam proses ini.

Menaikkan Standar, Menyaring Kualitas

Di tengah carut-marut jadwal, perhatian juga tertuju pada pergeseran yang menyasar aspek kualitas. Berdasarkan evaluasi periode sebelumnya, muncul kekhawatiran dari pihak dekanat bahwa terdapat kecenderungan calon pemimpin lahir dari “lingkaran kedekatan” tanpa melalui kompetisi yang transparan. Sebagai respons, standar pencalonan kini diperketat. Melalui regulasi terbaru yang tercantum dalam peraturan KPR Nomor 02/KPR FEB-USK/2026, syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dinaikkan dari 2,75 menjadi 3,00. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan calon pemimpin tidak hanya piawai dalam berorganisasi, tetapi juga memiliki integritas akademik yang memadai.

Dampak Nyata yang Tak Bisa Diabaikan

Keterlambatan pemira membawa konsekuensi nyata, absennya pemimpin definitif memaksa organisasi-organisasi mahasiswa di lingkup FEB USK berjalan di bawah kendali penanggung jawab (PJ). Meski organisasi tetap berdenyut, kepemimpinan sementara ini berpotensi kehilangan arah representatif dikarenakan tidak memegang mandat langsung dari suara mahasiswa. Lebih luas lagi, keterlambatan pemira berdampak pada ruang gerak mahasiswa dalam partisipasi pada tingkat universitas. Ketidaksiapan di tingkat fakultas dapat berdampak pada keterwakilan mahasiswa dalam agenda yang lebih besar, ruang partisipasi politik bagi mahasiswa FEB berpotensi semakin menyempit, bukan karena minimnya minat, melainkan karena sistem yang belum siap mengakomodasi aspirasi mahasiswa.

Pada akhirnya, pemira bukan hanya sekadar agenda seremonial organisasi mahasiswa. Ia merupakan ruang pelaksanaan demokrasi di lingkungan kampus. Ketika koordinasi lemah, komunikasi tersendat, dan transparansi belum menjadi prioritas, maka demokrasi berhenti sebagai prosedur – tanpa sepenuhnya hidup sebagai ruang partisipasi. Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar kapan pemira diselesaikan, tetapi apakah proses yang berjalan masih layak disebut sebagai demokrasi? Jika pemira dimaksudkan sebagai ruang demokrasi mahasiswa, maka transparansi proses, kesiapan kelembagaan serta komitmen seluruh pihak yang terlibat menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar dan diganggu gugat.

(Perspektif/Campuspedia)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *