Dikutip dari laman tirto.id – Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik, Selasa (21/4/2020). Hakim memvonisnya 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
Kamis (2/9/2021), Direktur Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Syahrul Putra Mutia mengantarkan sang dosen untuk dieksekusi di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. “Hari ini kami antar secara fisik dan mental. Kami datang ke kejaksaan bukan telah ditundukkan, tapi kami patuh terhadap yang diputuskan,” ucap dia melalui pernyataan secara daring.
Saiful Mahdi dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah karena mengkritisi hasil tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir tahun 2018. Dalam keterangannya. Saiful tidak berniat mencemarkan nama baik seseorang, namun memberi mengkritik terkait kepentingan publik. Kritik tersebut dibalas dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ia dijerat Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dalam kritik ini, Saiful sama sekali tidak menyebutkan nama (atau) menyerang seseorang. Tapi yang disampaikan harusnya Fakultas Teknik melakukan sesuatu dengan sistem yang salah ini sebagai institusi pendidikan tinggi,” terang Syahrul. Mestinya pihak fakultas tak diam saja ketika ada kesalahan dalam proses perekrutan.
Kasus ini bermula ketika Saiful menemukan ada seorang peserta yang mengunggah berkas yang di luar dari persyaratan, dan orang itu kemudian lulus administrasi. Maka Saiful menyampaikan temuan itu di grup WhatsApp, ia bilang “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?” Namun pihak fakultas menganggap ‘dikorup’ itu bermakna korupsi, padahal korup yang dimaksudkan Saiful ialah sistem yang salah. Lantas Dekan Fakultas Teknik melaporkan Saiful ke Polresta Banda Aceh.