Rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan, mendadak jadi pusat perhatian publik pada malam 8 Juli 2026. Puluhan prajurit TNI, sebagian membawa senjata laras panjang, terlihat berjaga di gerbang dan berpatroli di sekitar kediaman itu. Peristiwa ini terjadi persis di hari yang sama ketika penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi, termasuk Kafe de’Clan Signature di Cipete, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah, sang Jampidsus.
Kombinasi dua peristiwa yang berlangsung secara bersamaan itu memantik spekulasi publik yang kemudian menghadirkan pertanyaan: mengapa institusi militer hadir di tengah proses hukum yang menjadi ranah aparat sipil?
Penjelasan yang Datang Belakangan
Mabes TNI tidak butuh waktu lama untuk merespons sorotan tersebut. Sehari setelah video dan foto penjagaan itu viral, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI, Muhammad Nas memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, sebuah aturan yang disahkan 21 Mei 2025 dan mengatur bahwa negara, melalui Polri maupun TNI, dapat memberikan perlindungan pribadi, tempat tinggal, hingga harta benda kepada jaksa yang dinilai menghadapi risiko dalam menjalankan tugasnya.
Yang tak kalah penting, merujuk pada akun Instagram Kumparan, Nas secara eksplisit membantah adanya kaitan antara kehadiran prajurit itu dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan Polri. “Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tegasnya.
Penjelasan ini penting untuk diletakkan di depan, karena tanpa hal tersebut, publik mudah tergiring pada kesimpulan bahwa institusi militer sengaja dikerahkan untuk “membentengi” seorang pejabat dari jerat hukum atau bahkan untuk menekan psikologis penyidik kepolisian. Kenyataannya, dasar hukum pengerahan itu sudah ada dan sudah terbuka kepada publik, meski itu tidak lantas menutup ruang untuk mempertanyakan kepatutan dan implikasi dari aturan tersebut.
Perdebatan yang Sesungguhnya: Bukan Soal Legalitas, tapi Soal Kepatutan
Di sinilah letak persoalan yang lebih substantif. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai Perpres 66/2025 justru bertentangan dengan semangat konstitusi karena membuka ruang bagi militer untuk masuk ke wilayah penegakan hukum dan sistem peradilan sipil di luar urusan pertahanan negara. Ini kritik yang memiliki landasan, sebab meskipun sah secara administratif, praktik menghadirkan aparat bersenjata militer di tengah sorotan kasus dugaan korupsi seorang pejabat penegak hukum tetap berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru, bahkan bila niatnya murni protektif.
Pertanyaan yang tepat diajukan bukan lagi “atas dasar apa TNI dikerahkan”, karena itu sudah terjawab, melainkan: apakah pelibatan militer dalam skema perlindungan pejabat sipil semacam ini rentan menyimpangkan esensi fungsionalnya, terlebih jika ke depannya personel militer justru harus mengamankan pejabat yang telah berstatus tersangka? Pengawasan terhadap implementasi Perpres 66/2025 ke depan menjadi lebih relevan ketimbang menuduh peristiwa spesifik ini sebagai manuver ilegal.
Kasus yang Terus Bergerak Cepat
Sementara polemik soal pengamanan TNI mereda, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah justru bergerak jauh lebih cepat. Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya akhirnya mencakup total 12 lokasi, dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dalam berbagai mata uang dan emas batangan seberat 74 kilogram. Penyidikan ini berkaitan dengan tiga perkara besar: dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang disebut-sebut berkaitan dengan pemadaman listrik di Sumatera.
Titik baliknya datang pada 11 Juli 2026. Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, sebuah langkah yang menurut Kejaksaan Agung diambil demi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang sedang berjalan. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Tak lama berselang, Kepala Kortas Tipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan status tersangka terhadap Febrie atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bersama satu tersangka lain dari pihak swasta yang kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Perkembangan ini menunjukkan sesuatu yang penting, yakni mekanisme akuntabilitas yang selama ini publik tuntut, proses hukum yang berjalan independen tanpa intervensi, keterbukaan hasil penyidikan, dan tidak adanya perlakuan istimewa bagi pejabat tinggi, pada praktiknya sudah mulai berjalan melalui jalur formal kepolisian dan kejaksaan.
Yang Tetap Perlu Diawasi Publik
Meski sebagian kekhawatiran awal telah terjawab, ada sejumlah hal yang tetap layak menjadi perhatian publik ke depan.
Pertama, soal transparansi proses lelang aset negara. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi, yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi, telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama, aset rampasan dari perkara Jiwasraya. Aset yang ditaksir bernilai sekitar Rp11 triliun itu disebut hanya terjual sekitar Rp1,9 triliun, menimbulkan dugaan kerugian negara yang signifikan. Status ini masih berupa laporan dan dugaan, belum menjadi temuan pengadilan, namun tetap layak dikawal hingga tuntas.
Kedua, soal kekayaan pejabat publik yang mencolok kenaikannya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK yang dikutip oleh Tempo, kekayaan Febrie tercatat naik tiga kali lipat, dari Rp6,3 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp18 miliar pada 2023. Kenaikan tersebut diklaim berasal dari warisan tanah dan bangunan, namun tetap menjadi bagian dari data publik yang berhak diverifikasi lebih lanjut oleh lembaga berwenang.
Ketiga, soal konsistensi penegakan hukum tanpa kompromi. Dengan status tersangka yang sudah resmi disandang Febrie, tantangan sesungguhnya kini berada di tahap berikutnya, yaitu memastikan proses persidangan berjalan transparan, tanpa negosiasi tertutup yang melemahkan tuntutan, dan tanpa perlakuan berbeda hanya karena posisi tinggi yang pernah diemban terdakwa di institusi penegak hukum itu sendiri.
Kehadiran seragam loreng di rumah seorang pejabat tinggi kejaksaan memang wajar memantik kewaspadaan publik terhadap batas antara ranah militer dan sipil dalam penegakan hukum. Namun, kewaspadaan itu akan lebih bermakna jika dibangun di atas fakta yang telah diverifikasi, bukan sekadar dugaan yang belum tentu terbukti. Dalam kasus ini, dasar hukum pengamanan sudah dijelaskan secara resmi serta proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini telah melangkah jauh.
Ke depan, energi pengawasan publik akan lebih produktif bila diarahkan pada substansi Perpres 66/2025 itu sendiri, transparansi proses lelang aset negara, dan konsistensi penegakan hukum terhadap kasus yang kini sudah bergulir di ranah peradilan, ketimbang berhenti pada kecurigaan yang sudah terjawab oleh keterangan resmi otoritas terkait











