Darussalam – Kebijakan Pemerintah Aceh melalui Pergub Nomor 02 Tahun 2026 tentang penyesuaian penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, khususnya dalam aspek kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik.
Dalam UUPA, Pemerintah Aceh memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan layanan kesehatan. Namun, pengurangan jumlah penerima JKA yang didasarkan pada desil ekonomi dinilai dapat mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak. Kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan semangat perlindungan sosial yang diamanatkan undang-undang.
Selain itu, kebijakan ini juga dipandang berpotensi menyimpang dari tujuan utama Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi angka kemiskinan. Jika cakupan JKA dipersempit, manfaat dana Otsus dinilai tidak optimal dan berpotensi tidak tepat sasaran.
Kekhawatiran lain muncul terkait potensi diskriminasi dala m pelayanan kesehatan. Apabila implementasi kebijakan tidak dilakukan secara cermat, sebagian masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi dalam pelayanan publik.
Dari sisi dampak, kebijakan ini memiliki konsekuensi luas. Secara sosial, masyarakat mengalami kecemasan akan kehilangan jaminan kesehatan, serta berpotensi muncul ketimpangan akses layanan. Dari sisi ekonomi, meningkatnya biaya kesehatan bagi kelompok masyarakat tertentu dapat memperbesar risiko kemiskinan akibat beban medis. Sementara secara politik, kebijakan ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh dan memicu konflik kebijakan.
Lantas, apa yang melatarbelakangi kebijakan ini? Beberapa faktor menjadi latar belakang munculnya kebijakan ini, di antaranya keterbatasan anggaran dalam APBA, upaya efisiensi belanja daerah, integrasi dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta meningkatnya beban klaim layanan kesehatan.
Dari faktor-faktor tersebut, sejumlah rekomendasi pun diajukan. Pertama, perlunya perbaikan dan pembaruan data desil secara berkala melalui validasi lapangan. Kedua, pemerintah disarankan menerapkan skema transisi bagi kelompok masyarakat kelas menengah, misalnya pemberian subsidi sebagian atau penerapan iuran bertahap. Ketiga, integrasi dengan BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara adil, dengan memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan tanpa menambah beban masyarakat. Keempat, transparansi kebijakan dan pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam proses pengambilan keputusan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Secara keseluruhan, kebijakan pengurangan penerima JKA berbasis desil mungkin memiliki tujuan efisiensi secara ekonomi. Namun, dari perspektif sosial dan hukum, kebijakan ini menimbulkan sejumlah persoalan serius, mulai dari potensi berkurangnya akses layanan kesehatan hingga munculnya ketidakadilan sosial di tengah masyarakat.
Penulis: Muhammad Farras Fansuri
Editor: Intan Dwi Yanti











