BeritaNasionalOpini

Kontribusi Lembaga Keuangan Syariah melalui Akad Sosial dalam Penanganan Bencana

×

Kontribusi Lembaga Keuangan Syariah melalui Akad Sosial dalam Penanganan Bencana

Sebarkan artikel ini
By : bankbsi.co.id

Darussalam – Bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Sumatera termasuk di Aceh dalam beberapa waktu terakhir telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak warga kehilangan tempat tinggal, sumber penghasilan, serta akses terhadap kebutuhan dasar. Kondisi ini menunjukkan bahwa bencana tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga mempengaruhi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Dalam situasi seperti ini, kehadiran lembaga keuangan syariah menjadi penting sebagai bagian dari upaya penanganan bencana yang berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan tolong-menolong.

Dalam perspektif fikih ekonomi Islam, terdapat berbagai akad yang dapat diterapkan dalam kondisi kebencanaan. Akad-akad tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan nilai sosial Islam. Dua akad sosial yang relevan dalam penanganan bencana adalah akad qardh dan wakalah. Kedua akad ini menekankan prinsip ta‘āwun (tolong-menolong) dan amanah, sehingga sangat sesuai digunakan dalam situasi darurat tanpa orientasi keuntungan.

Akad qardh merupakan akad pinjaman kebajikan yang diberikan tanpa imbalan. Dalam konteks bencana, qardh digunakan untuk membantu masyarakat terdampak memenuhi kebutuhan mendesak, seperti perbaikan rumah, modal usaha kecil, atau kebutuhan konsumsi sementara. Pada fase darurat, akad ini berperan sebagai instrumen penyelamatan ekonomi masyarakat. Dasar fiqih qardh menegaskan larangan mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Dari sisi maqāṣid al-syarī‘ah, akad ini berkontribusi dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-māl).

Sementara itu, akad wakalah merupakan akad pelimpahan kuasa, di mana pihak yang memberi kuasa menyerahkan wewenang kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya sesuai dengan kesepakatan. Dalam penanganan bencana, wakalah lazim digunakan ketika lembaga keuangan syariah diberi mandat untuk menyalurkan dana sosial seperti zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat terdampak. Lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pihak yang menyalurkan dana titipan tersebut kepada masyarakat terdampak secara transparan dan tepat sasaran. Pada fase pemulihan, akad wakalah membantu memastikan keberlanjutan distribusi bantuan dan menjaga kepercayaan publik.

Contoh konkret penerapan akad-akad sosial tersebut dapat dilihat dari langkah Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam merespons bencana banjir di Aceh. Dikutip dari laman resmi Bank Syariah Indonesia, BSI menyampaikan bahwa “PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengirimkan bantuan tanggap darurat untuk masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, khususnya di 17 kota/kabupaten terdampak.” Bantuan tersebut meliputi perahu karet, sembako, susu, obat-obatan, serta alat pendukung komunikasi berupa starlink dan telepon satelit guna mendukung komunikasi pemerintah daerah dalam penanganan bencana.

Selain penyaluran bantuan sosial, BSI juga berupaya mempercepat pemulihan layanan perbankan di wilayah terdampak. Upaya ini penting mengingat meningkatnya kebutuhan transaksi keuangan masyarakat pascabencana. Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa “musibah ini tidak hanya berdampak pada masyarakat sekitar, tetapi juga pada aktivitas layanan perbankan di beberapa unit kantor kami.” Hal ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah tidak hanya berperan dalam bantuan sosial, tetapi juga dalam menjaga stabilitas sistem ekonomi.

Secara kritis, peran lembaga keuangan syariah dalam penanganan bencana masih perlu diperkuat, khususnya dalam hal kecepatan respon dan keberlanjutan program pemulihan. Integrasi antara dana sosial dan skema pembiayaan syariah yang inklusif menjadi kunci agar masyarakat terdampak tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga bangkit secara berkelanjutan.

Sebagai penutup, penerapan akad qardh dan wakalah dalam penanganan bencana menunjukkan bahwa fikih ekonomi Islam memiliki solusi nyata dalam menjawab persoalan kemanusiaan. Dengan mengedepankan nilai keadilan, amanah, dan ta‘āwun, lembaga keuangan syariah dapat menjadi pilar penting dalam mendampingi masyarakat, khususnya pada fase darurat hingga awal pemulihan pascabencana.

Penulis : Annisa Amanah Illah Saragih

Editor : Meisya