Darussalam – Pada Jumat, 23 Agustus 2024 sejumlah mahasiswa Aceh melakukan aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Demonstrasi ini merupakan bagian dari ‘peringatan darurat Indonesia’ yang sempat marak di media sosial setelah DPR mencoba menganulir putusan MK.
Pantauan dari wartawan persfe.com, ratusan mahasiswa ini diantaranya berasal dari Universitas Syiah Kuala (USK), UIN Ar-Raniry, Universitas Serambi Mekkah (USM) hingga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Massa membawa bendera hingga spanduk unjuk rasa berisi tuntutan. “Save Demokrasi, Selamatkan Konstitusi” tertulis pada salah satu spanduk.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jl. Tgk Daud Beureuh, di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai terlihat padat dengan kedatangan para mahasiswa dan aktivis yang turun menyuarakan demokrasi. Beberapa tuntutan utama yang disampaikan demonstran adalah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 dan mendesak DPR RI menghentikan pembahasan revisi undang-undang pilkada.
Meski Aceh sebagai daerah istimewa tidak terdampak dari putusan tersebut, namun jiwa nasionalis segenap mahasiswa dan masyarakat Aceh tetap bergabung menyuarakan ketidaksetujuan terhadap polemik negara yang terjadi beberapa waktu lalu. Mahasiswa dan masyarakat Aceh turun berharap tidak ada lagi keputusan-keputusan yang tidak sepatutnya dilakukan pejabat negara terhadap konstitusi Indonesia.
(Perspektif/Al)
Editor : Yulisma