Berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021, pemerintah melarang mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H. Pelarangan itu terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Pemerintah menyatakan secara tegas untuk melarang mudik demi menjaga keselamatan dan juga melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 di Indonesia . Hal ini dilakukan pemerintah Indonesia dikarenakan Kasus Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung menurun. Peta persebaran kasus Covid-19 selama 14 hari terakhir di Indonesia tercatat sebanyak 71.384 kasus. Terhitung per anggal 8 Mei 2021, data penularan Covid di wilayah Aceh sendiri mengalami tren kenaikan. Terdapat 11.802 kasus positif di Aceh.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengenai larangan mudik sebenarnya patut diindahkan karena pemerintah mempunyai alasan yang jelas untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 . Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa budaya masyarakat Aceh maupun Indonesia yang mayoritas beragam Islam adalah melakukan mudik di masa menjelang Lebaran. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang ideal untuk situasi seperti saat ini.
Di balik itu, ada beberapa hal yang menjadi kejanggalan mengenai tidak konsistennya kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh terkait mudik. Salah satu contoh kebijakan yang mendapatkan sorotan dan kontroversi dari masyarakat Aceh adalah per tanggal 3 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani mengatakan Angkutan Umum dan Angkutan Pribadi yang melakukan perjalanan antar kota / kabupaten di Aceh wajib membawa surat hasil tes swab antigen.
Namun, pernyataan Kombes Pol. Dicky Sondani tersebut bertolak belakang dengan pernyataan dari Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada. Kapolda Aceh sendiri menyatakan dirinya tidak pernah menerbitkan aturan berupa kewajiban swab antigen terhadap pemudik antar kota / kabupaten di provinsi Aceh.
Kejanggalan Berikutnya adalah pada Surat Edaran Dinas Perhubungan Aceh No.551/616 mengenai Himbauan Teknis Operasional Angkatan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh meminta angkutan umum untuk menghentikan operasional pelayanan di Wilayah Aceh. Tentu saja kebijakan ini mendapatkan respon dari beberapa pihak yang terkena dampak dari kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Organisasi Angkutan Darat (Organda). Pemerintah dianggap tidak melirik dampak kebijakan ini pada supir angkutan umum atau perusahaan angkutan umum.
Surat edaran ini menjadi sebuah dilema yang berdampak kerugian yang mengakibatkan angkutan umum tidak bisa beroperasional . Jika memang angkutan umum tidak bisa beroperasi, maka ada beberapa masyarakat yang memiliki pekerjaan seperti supir angkutan umum dan pekerjaan sejenisnya akan merasakan penurunan dalam pendapatan. Sehingga itu juga memberikan dampak dalam kesejahteraan ekonominya.
Di tengah situasi pandemi seperti ini, masyarakat Aceh mengalami kesulitan dari segi ekonomi. Covid-19 memberikan dampak yang sangat signifkan terhadap daya beli masyarakat menengah ke bawah. Jika daya beli Masyarakat Aceh menurun, Maka perekonomian Aceh akan kacau.”
Saya berharap, Pemerintah Aceh ke depannya harus lebih teliti dalam mengambil kebijakan. Pemerintah Aceh sudah melakukan tugasnya dengan sangat bagus dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh. Namun, sebelum mengeluarkan kebijakan yang cukup krusial seperti larangan mudik, Pemerintah Aceh harus melihat dan mengkaji dampak dari berbagai sektor, terutama sektor perekonomian Aceh. Selain itu pemerintah Aceh juga harus menjaga komunikasi dan koordinasi antar lembaga, agar kebijakan yang dihasilkan tidak saling berseberangan.
Demikian opini yang bisa saya sampaikan. Jikalau ada kekurangan dari saya mohon dimaafkan . Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Aceh! Hidup Perempuan Indonesia! Hidup Pers Mahasiswa! Jaya terus Perspektif FEB USK!
Warm Regards,
Arief Ramadhan
Ketua BEM FEB USK 2021