Darussalam – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali membuka luka lama: ruang akademik yang seharusnya aman, justru belum mampu menjamin perlindungan bagi civitas akademika. Ironisnya, peristiwa ini muncul dari lingkungan yang identik dengan nilai keadilan dan perlindungan hukum. Jika ruang yang mengajarkan hukum saja gagal menghadirkan rasa aman, bagaimana dengan ruang akademik lainnya?
Kampus selama ini dipandang sebagai ruang paling beradab dimana tempat ilmu, nilai, dan karakter dibentuk. Namun, di balik reputasi dan slogan integritas, realitas menunjukkan hal sebaliknya. Pelecehan seksual masih terjadi, berulang, dan kerap kali luput dari penanganan yang tegas.
Angka yang Tidak Bisa Diabaikan
Fenomena ini bukan sekadar persepsi. Data Kemendikbudristek (2020) menunjukkan bahwa 1 dari 3 mahasiswa pernah mengalami kekerasan seksual selama masa studi. Temuan ini diperkuat oleh berbagai laporan lanjutan hingga beberapa tahun terakhir yang menunjukkan bahwa kekerasan seksual di kampus masih menjadi persoalan serius. Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan 2023 menyatakan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih tergolong minim pelaporan, mencerminkan kuatnya fenomena gunung es. Artinya, angka yang muncul di permukaan kemungkinan jauh lebih kecil dibandingkan realitas yang terjadi.
Selain itu, data dari berbagai lembaga advokasi menunjukkan bahwa perempuan merupakan kelompok korban terbesar dalam kasus kekerasan seksual di kampus. Hal ini mempertegas bahwa ruang akademik belum sepenuhnya aman, khususnya bagi mahasiswi. bentuk pelecehan yang terjadi pun beragam, mulai dari komentar bernuansa seksual di ruang kelas, sentuhan yang tidak diinginkan dalam kegiatan organisasi, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO) melalui pesan pribadi, grup percakapan, dan media sosial. Perkembangan ruang digital justru memperluas potensi terjadinya pelecehan, bahkan tanpa batas ruang dan waktu.
Akar Masalah :Sistem dan Budaya yang Membiarkan
Masalah pelecehan seksual di kampus tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari budaya acuh tak acuh dan sistem yang tidak cukup berani menghentikan.
Dari sisi budaya, perilaku yang melecehkan masih dinormalisasikan. Candaan bernuansa seksual dianggap wajar, pelanggaran batas dianggap sepele, dan korban kerap diposisikan sebagai pihak yang “berlebihan”. Relasi kuasa, baik melalui senioritas, jabatan, maupun latar belakang sosial, semakin memperkuat posisi pelaku.
Sementara dari sisi sistem, banyak kampus belum memiliki mekanisme pelaporan yang aman, transparan, dan berpihak pada korban. Meskipun Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS telah diberlakukan, implementasinya di berbagai perguruan tinggi masih belum merata. Keberadaan Satgas PPKS belum selalu diiringi dengan efektivitas kerja dan kepercayaan dari korban.
Kampus dan Janji yang Belum Terpenuhi
Idealnya kampus adalah kontrak sosial, ruang di mana setiap individu diperlakukan dengan hormat dan dilindungi. Mahasiswa datang dengan harapan untuk belajar dan berkembang, bukan untuk menghadapi rasa takut. Namun dalam praktiknya, kontrak ini kerap gagal ditepati. Kampus justru menjadi ruang di mana ketimpangan kuasa terus direproduksi, dan kekerasan seksual dapat terjadi dalam diam.
Perempuan: Kelompok Paling Rentan, Paling Sering Dilupakan
Di tengah semua ini, perempuan menanggung beban terberat. Rasa terancam tidak hanya dirasakan saat berjalan sendirian di malam hari, tetapi juga di ruang kelas, di rapat organisasi, bahkan di grup diskusi daring. Perempuan harus terus-menerus mewaspadai komentar, tatapan, dan pesan yang melampaui batas. Bahkan ketika mereka berbicara, mereka sering kali diabaikan atau malah disalahkan. Ini adalah beban tambahan yang tidak pernah diminta. Beban yang menguras energi yang seharusnya dicurahkan untuk belajar, berkarya, dan berkembang.
Sudah Waktunya Kampus Berbenah
Kekerasan seksual di kampus bukan sekadar persoalan individu, melainkan kegagalan sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada korban. Oleh karena itu, kampus perlu memastikan bahwa Satuan Tugas PPKS tidak hanya hadir sebagai formalitas, tetapi benar-benar bekerja secara independen, transparan, dan dapat dipercaya. Mekanisme pelaporan juga harus jelas, mudah diakses, serta menjamin kerahasiaan korban agar mereka tidak lagi takut untuk bersuara.
Di sisi lain, upaya pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi berkelanjutan tentang consent, batasan perilaku, dan kesadaran gender sebagai bagian dari budaya akademik. Penegakan sanksi juga harus dilakukan secara tegas dan konsisten, tanpa dipengaruhi relasi kuasa, jabatan, atau latar belakang tertentu. Tanpa langkah yang nyata, kebijakan hanya akan berhenti sebagai dokumen tanpa dampak.
Lalu, ketika kasus terus muncul dengan pola yang sama, sejauh mana kampus benar-benar hadir untuk melindungi? Atau, apakah ruang akademik akan terus memilih buta di tengah pelanggaran yang berulang?
Penulis: Ghina Arifa
Editor: Aisyah Hidayat











