BeritaKampusOpini

IPK TINGGI, ETIKA BERKENDARA NOL

×

IPK TINGGI, ETIKA BERKENDARA NOL

Sebarkan artikel ini
By : Arif

Darussalam – Persimpangan jalan seharusnya menjadi kawasan yang aman bagi para pengendara. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Pelanggaran lalu lintas kerap terjadi dan seolah-olah telah menjadi pemandangan yang dinormalisasi. Salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah penerobosan lampu merah. Hal ini bukan hanya sekadar pelanggaran kecil, melainkan menjadi bukti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lalu lintas.

Pada dasarnya lampu lalu lintas diciptakan untuk mengatur arus kendaraan, menciptakan sistem bergantian yang aman. Sistem ini dirancang agar pengendara dapat bergerak secara bergantian dan menghindari tabrakan. Namun, aturan tersebut sering diabaikan seolah-olah lampu merah hanya wujud pencahayaan jalan yang berfungsi sebagai estetika kota belaka. Akibatnya, kekacauan terjadi. Pengendara menerobos dari segala arah, dan risiko kecelakaan menghantui mereka yang seharusnya mendapat hak jalan saat lampu hijau.

Kondisi ini semakin ironis ketika persimpangan di kawasan USK menjadi salah satu lokasi paling rawan pelanggaran. Padahal, jalan tersebut bukan hanya akses kampus, tetapi juga jalur utama masyarakat. Lebih menggelikan lagi, mayoritas pelanggar justru berasal dari kalangan mahasiswa yang terburu-buru menuju kelas. Alasan klasik seperti takut terlambat, kejar absensi, atau sekadar tidak ingin menunggu selalu menjadi pembenaran. Lalu, apakah lima menit keterlambatan benar-benar lebih menakutkan daripada kecelakaan yang bisa merenggut nyawa? Logika macam apa yang sebenarnya sedang dipelajari di bangku kuliah? Atau jangan-jangan, mereka sedang mengejar dua target sekaligus, yaitu IPK tinggi dan pertemuan dengan Tuhan di jalan raya?

Kampus selama ini dibanggakan sebagai tempat lahirnya kaum intelektual, bagi mereka yang diharapkan mampu berpikir kritis dan bertindak bijak. Namun apa artinya kecerdasan akademik apabila hal sesederhana lampu lalu lintas masih dilanggar? Mereka yang lantang mengkritik pemerintah karena dianggap melanggar konstitusi, bukankah seharusnya introspeksi ketika melanggar undang-undang lalu lintas? Pasal 287 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tegas mengatur sanksi bagi penerobos lampu merah.

Untuk menyadarkan para penerobos lampu merah, peran pengawas dan penegak hukum harus diperketat. Namun, mengandalkan pengawasan semata hanya akan melahirkan kepatuhan semu, ditaati ketika diawasi dan dilanggar ketika tidak. Pada akhirnya, IPK tinggi tidak ada artinya jika etika berkendara masih nol. Apakah perlu peringatan keras, atau mungkin teguran publik, agar kaum intelektual ini sadar akan bahaya menerobos lampu merah? Kecerdasan bukan hanya terlihat di ruang kelas, tetapi juga di jalan raya.

Oleh karena itu, lingkungan kampus seharusnya menjadi contoh ketertiban, bukan justru menjadi pusat kesemrawutan. Jalan adalah ruang publik yang dimiliki bersama, bukan milik individu.

(Perspektif/ Arif Prasetyo)

Editor: Intan Dwi Yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *