Berita

Ekonomi Berduka : Dekan Ekonomi dan Bisnis USK Tutup Usia

×

Ekonomi Berduka : Dekan Ekonomi dan Bisnis USK Tutup Usia

Sebarkan artikel ini

Darussalam Kabar duka datang dari dunia pendidikan di Aceh, khususnya Universitas Syiah Kuala (USK). Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK Prof. Dr. Nasir Azis, S.E M.B.A, meninggal Dunia pada hari Sabtu,(29/5) sekitar pukul 09.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Berdasarkan kabar yang diterima, Prof. Dr. Nasir Azis meninggal dunia dalam keadaan sakit dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin hingga menghembuskan nafas terakhirnya. Beliau sempat dinyatakan positif Covid-19, namun saat tes terakhir ia dinyatakan negatif Covid-19. Jenazah Almarhum sudah dibawa pulang dalam kediamannya yang bertempat di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Syiah Kuala untuk melakukan proses Fardhu Kifayah.

Prof. Nasir Azis lahir di Meuredu pada tanggal 2 Desember 1965. Beliau telah menjadi dosen FEB USK sejak tahun 1991dan diamanahkan untuk menjabat sebagai dekan FEB USK pada tahun 2017 hingga terpilih untuk kedua kalinya sebagai Dekan pada periode 2020-2025. Beliau merupakan alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK  tahun 1990 dan meraih gelar Magister Manajemen Keuangan di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) pada tahun 2002. Kemudian pada tahun 2005 beliau menyelesaikan program Doktor di Tokyo University of Agriculture and Technology.

Dalam kepemimpinannya sebagai Dekan FEB USK, Prof. Nasir Azis terkenal humble dan juga telah banyak memberikan terobosan-terobosan demi kemajuan Fakultas tertua di USK. Dimasa kepemimpinan beliau berhasil mempertahankan akreditasi  A dari Prodi Ekonomi Manajemen (EKM), mempertahankan akreditasi A dari Prodi Ekonomi Pembangunan (EKP) serta berhasil meraih akreditasi B pada Prodi Ekonomi Islam (EKI) yang baru berdiri pada tahun 2014 silam. Tak hanya itu, pada periode kepemimpinannya, beliau berhasil dalam pembangunan infrastruktur yang ada di FEB, yaitu perluasan dan merenovasi bangunan Masjid Al-Mizan.

“Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no.1631).

Semoga ilmu yang bermanfaat yang diberikan oleh beliau akan menjadi ladang pahala yang terus mengalir tanpa hentinya kepadanya. (PM)

Editor : Cyn