Darussalam — Juni 2026 diawali dengan kabar mengejutkan terkait skandal dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tiga tersangka utama, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kasus ini kian memanas setelah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan data tambahan. Terdapat indikasi keterlibatan pejabat eselon I dan II yang memiliki puluhan hingga ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari tiga nama awal, penyidikan berkembang hingga menyeret total 41 tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah ini.
Upaya Justice Collaborator yang Kandas
Pada 8 Juni 2026, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Sony mengeklaim memiliki informasi mengenai pihak-pihak lain yang terlibat. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), muncul 26 nama yang kemudian berkembang menjadi 41 nama saat pemeriksaan lanjutan pada 18 Juni 2026.
Namun, upaya Sony untuk mendapatkan status saksi pelaku yang bekerja sama ini menemui jalan buntu. Selasa (23/6/2026), Kejaksaan Agung resmi menolak permohonan JC tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan dua alasan utama penolakan: “Pertama, tersangka disangka sebagai pelaku utama yang paling bertanggung jawab dalam verifikasi titik SPPG. Kedua, tersangka masih belum mengakui perbuatan yang disangkakan.”
Daftar Tersangka Terus Bertambah
Meski permohonan JC ditolak, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang diberikan sebagai bahan pengembangan perkara. Saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka utama dalam skandal korupsi Makan Bergizi Gratis, yaitu:
-
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
-
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
-
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
-
Asep Yusuf Somantri (Orang kepercayaan Sony)
-
Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal/Vendor)
-
Glory Harimas Sihombing (Pembina Yayasan Indonesia Food Security Review)
Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas aliran dana dalam program yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan bagi anak-anak Indonesia ini.











