Darussalam — Sebuah perusahaan semestinya menjalankan tugas melayani pelanggan dengan sebaik mungkin. Sekalipun badai, topan, dan angin kencang menerpa, konsumen adalah raja yang kebutuhannya wajib dijamin. Sayangnya, begitulah inti permasalahan Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini, gagal melayani “rajanya”.
Sumatera sempat mengalami blackout (pemadaman massal) selama beberapa hari. Begitu juga dengan Pulau Jawa dan Bali pada pertengahan Juni kemarin. Dampak kerugian dirasakan oleh masyarakat luas, dengan total taksiran kerugian menyentuh angka Rp1 triliun, bahkan menurut beberapa pusat statistik lainnya, angkanya bisa membengkak hingga Rp6 triliun.
Antara Kutukan Sumber Daya dan Kebijakan Amburadul
Kabar yang berhembus mengatakan bahwa pemadaman terjadi akibat kurangnya pasokan batu bara. Ironis melihat bagaimana Indonesia masih bertumpu pada sumber daya alam tak terbarukan sebagai penopang utama energi nasional.
Jika meminjam pandangan ekonom Richard M. Auty, Indonesia sedang menderita “resource curse” atau kutukan sumber daya alam. Negara terus mengeduk hasil bumi, yang ujung-ujungnya hanya untuk menghidupkan mesin pengeruk itu sendiri tanpa memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sempat melontarkan kata “abuleke”—yang bisa dimaknai sebagai omong kosong—untuk menyentil pihak yang dianggap tidak becus bekerja. Namun, polemik ini hanyalah puncak gunung es dari rantai masalah yang panjang, mulai dari penurunan target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga ketimpangan Domestic Market Obligation (DMO).
Evaluasi Manajerial PLN dan Tata Kelola Negara
Di sisi lain, barisan direksi PLN juga perlu mengevaluasi sistem manajerial perusahaannya. Bagaimana mungkin pemadaman semasif itu tidak terdeteksi jauh hari? Padahal, sistem PLN semestinya membunyikan peringatan ketika persediaan batu bara menyentuh batas aman Hari Operasi (HOP).
Sebagai entitas penyedia listrik tunggal, PLN tidak layak berkilah dengan menyalahkan tata kelola negara. Toh, hanya PLN yang memonopoli peran untuk melayani masyarakat. Ketidakmampuan PLN untuk berdiri tegak di tengah senggolan regulasi yang tidak stabil menunjukkan monopoli listrik PLN menjadi beban tersendiri bagi kemandirian energi nasional.
Gambaran besar konflik ini tampak seperti pertengkaran anak-anak; kementerian menyalahkan PLN, sementara PLN melempar bola kembali ke kementerian. Inilah potret ketika regulasi negara tidak stabil, sementara bisnis berusaha meraup untung dari masyarakat.
Negara yang memegang kendali monopoli energi seharusnya tahu cara mengoperasikan bisnis di atas regulasi yang mereka buat sendiri. Jika pasokan kurang, seharusnya koordinasi regulasi bisa segera menambalnya. Pada akhirnya, yang menanggung getah dari kekacauan ini adalah masyarakat. Baik negara maupun unit bisnisnya saat ini sama-sama gagal menjalankan kewajiban utama mereka: melayani sang raja.











