BeritaKampusOpini

Pergub Baru 2018, Mahasiswa FEB Unsyiah Turut Berkomentar

×

Pergub Baru 2018, Mahasiswa FEB Unsyiah Turut Berkomentar

Sebarkan artikel ini

 

Dok: Google Image

Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang di berikan hak untuk menerapkan peraturan berdasarkan hukum syariat Islam. Secara istimewa Aceh mendapatkan status provinsi dengan otonomi khusus dengan izin untuk menerapkan peraturan sesuai syariat Islam sebagai hukum formal dan undang-undang yang menerapkannya disebut Qanun Jinayat atau hukum Jinayat

Bicara mengenai peraturan, akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan isu tentang Peraturan Gubernur (Pergub) yang terbaru. Pasalnya, dalam Pergub No. 5 tahun 2018 ini membahas mengenai pelaksanaan Uqubat jinayah cambuk yang harus dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (LP). Hal ini justru menuai pro dan kontra bagi masyarakat.

Tepatnya (20/04) Sidang paripurna DPRA yang membahas tentang pergub tersebut. Menunjukkan bahwa kebanyakan Anggota DPRA menolak adanya peraturan ini.

Namun, bagaimana dengan tanggapan mahasiswa Aceh sebagai tokoh intelektual muda yang memegang peranan penting untuk kemajuan Aceh.?

Reza Zulfianda yang merupakan Ketua DPM FEB Unsyiah. dalam tanggapannya  yang kontra terhadap pergub Aceh, Ia mengatakan seharusnya pelaksanaan uqubat jinayah ini lebih baik dilakukan di Mesjid atau tempat yang terbuka, agar pelaku yang berbuat maksiat tersebut merasa lebih jera dan yang masyarakat setempat yang menyaksikan pelaksanaan juga sebagai renungan kedepannya agar tidak melakukan hal demikian.

Apabila pelaksanaan uqubat tersebut bertempatan di lapas, kemungkinan besar mereka yang dikenakan cambuk tidak merasa malu dan jera karena aksesnya terbatas. Dan sebagian orang menanggapi dengan pro mengenai kasus ini. Sebut saja hani, ia  mengatakan pelaksanaan uqubat dilakukan dilapas ada sisi positifnya juga. “Barangkali dibuat pergub seperti itu, agar anak anak dibawah 18 tahun tidak boleh menyaksikan hukuman tersebut, dan pengawasannya kurang sekali untuk penonton apalagi yang dibawa umur,” tanggapnya.

Pro dan kontranya suatu pendapat adalah hak setiap manusia, ada sisi positif dan sisi buruknya pula. Hukuman cambuk seperti itu juga tidak akan menyadarkan seseorang jika pada dasarnya yang berbuat ingin melakukan dengan kehendaknya dan senang melakukanya. Semua tergantung pada diri manusia itu sendiri. Kiasannya, jangan kamu bermain api kalau tak mau terkena api. Begitu pula dengan pelaku yang melakukan kaidah diluar syariat islam. Berani berbuat berani bertanggung jawab. Karena risiko melakukan suatu perbuatan muslihat akan lebih besar dampaknya.

Dalam harap, Reza menyampaikan pesannya terhadap mahasiswa. “Sebagai mahasiswa, kita harus menghindari segala perbuatan yang berdampak buruk bagi diri kita, isi hari dengan hal yang lebih bermanfaat, lebih kritis, jangan apatis, reaktif serta lebih respon terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Wal)