BeritaOpini

Pemerintah Berlakukan Larangan Mengemis, Faktor Kemiskinan Jadi Penyebab Utama

×

Pemerintah Berlakukan Larangan Mengemis, Faktor Kemiskinan Jadi Penyebab Utama

Sebarkan artikel ini
By: Freepik

Darussalam – Di tengah kesibukan kota yang tak pernah berhenti, pengemis sering kali menjadi bagian tak terhindarkan dari pemandangan sehari-hari. Mereka terlihat di sudut-sudut jalan, persimpangan lampu merah, depan pertokoan, hingga area publik, berharap mendapatkan belas kasihan dari masyarakat sekitar. Para pengemis ini memiliki latar belakang dan alasan yang beragam untuk melakukan hal tersebut. Akar masalah pengemis sebenarnya berhubungan erat dengan kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, kehilangan pekerjaan, kurangnya keterampilan, hingga keterbatasan fisik yang membuat mereka kesulitan untuk bekerja.

M. RS, seorang pengemis berusia 23 tahun yang berada di daerah Darussalam, Banda Aceh, menceritakan awal kisahnya menjadi seorang pengemis. “Saya mulai mengemis itu setelah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) karena sulit sekali mendapatkan pekerjaan, dan akhirnya saya memutuskan untuk mengemis. Terkadang juga mengumpulkan barang bekas untuk menjadi penghasilan tambahan,” ujarnya, Rabu (6/11/2024). Ia mengaku tidak memiliki jadwal dan arah yang tetap untuk mengemis, dan dalam sehari dapat menghasilkan pendapatan sebesar Rp50.000 hingga Rp200.000.

“Sebenarnya mau berhenti menjadi pengemis, tapi terjadi musibah pada saya. Sejak dua tahun yang lalu, saya mengalami stroke sehingga sulit untuk bekerja, dan tidak ada yang mau menerima saya karena penampilan saya seperti ini,” lanjutnya. Banyak warga yang tidak memiliki pilihan lain selain mengemis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah himpitan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dilansir dari Serambinews.com, pemberian sanksi telah diatur dalam Pasal 504 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 505 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum. Pasal 504 berbunyi: Pertama, barang siapa mengemis di muka umum diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. Kedua, pengemis yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih yang berusia di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Sementara dalam Pasal 505 KUHP tertulis bahwa barang siapa bergelandangan tanpa pekerjaan diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan. Berdasarkan aturan hukum tersebut, dapat dikatakan bahwa mengemis merupakan suatu larangan dalam kehidupan sosial karena bersifat mengganggu kebebasan orang lain.

Pemerintah dan sejumlah lembaga sosial juga harus terus berupaya mengatasi masalah ini dengan menyediakan berbagai solusi, seperti program pelatihan keterampilan, bantuan sosial, penyaluran pekerjaan, serta langkah-langkah tegas untuk mengendalikan keberadaan pengemis di ruang publik.

(Perspektif/ Intan Dwi Yanti)

Editor: Yulisma Mahbengi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *