BeritaKampus

Pemerintah Daerah Terkesan Lambat Dalam Menerapkan Sistem Accrual Basis

×

Pemerintah Daerah Terkesan Lambat Dalam Menerapkan Sistem Accrual Basis

Sebarkan artikel ini
IMG_20151216_102846_HDR
Nelly Dikkifiana sedang memaparkan materi (16/12/2015) (Dimas/Perspektif)

Darussalam – Salah satu materi yang dibahas pada seminar Treasury Goes To Campus 2015 Rabu (16/12/2015) lalu di Aula Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) adalah Implementasi Accrual Basis pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah khususnya di Aceh yang disampaikan oleh Nelly Dikkifiana, S.E., M.Si., Ak. (Kabid. Akuntansi Dinas keuangan Aceh).

Dalam paparan materi yang ia sampaikan, saat ini penerapan sistem accrual basis di pemerintahan harusnya sudah diterapkan sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Namun dalam pelaksanaannya baru dapat dilaksanakan pada tahun 2015.

Lanjutnya, Nelly berkata pemerintah masih terkesan lambat dalam menerapkan sistem accrual basis, hal ini disebabkan karena beberapa hal seperti keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) akuntansi pada SKPD/PPKD, SOTK SKPD/PPKD belum memadai untuk implementasi akuntansi akrual. Lemahnya pemanfaatan aplikasi akuntansi berbasis teknologi informasi, dan terdapat peraturan perundang-undangan yang belum sinkron.

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta seminar bertanya, “Apakah ada manfaat diterapkannya sistem accrual basis, karena ada negara yang justru masih menggunakan sistem berbasis kas?”

Menjawab pertanyaan tersebut, Nelly berkata,“Saya melihat sistem accrual basis ini dapat merubah prilaku dari hal kecil menjadi hal besar, contoh kontrak dengan kondisi politisi aceh yang berubah-rubah, sehingga prilakupun akan sangat mudah berubah. Namun, dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur kapasitas pemerintah yang sebenarnya,” jawab Nelly sambil menutup sesi. (Ana)