BeritaKampusStraight News

Ribuan Mahasiswa Aceh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRA

×

Ribuan Mahasiswa Aceh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRA

Sebarkan artikel ini
Suasana Unjuk Rasa Tolak RUUKUHP dan RUU KPK di depan Gedung DPRA kota Banda Aceh, Kamis 26/09 (Vanna/Perspektif)

Banda Aceh – Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh akhirnya melangsungkan aksi terkait penolakan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembatalan atas sahnya revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) pada Kamis, 26 September 2019.

Aksi yang kemudian dinamai G26 September 2019 ini berpusat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Demonstrasi ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dimana para demonstran berkonvoi memutari Tugu Simpang Lima sebelum akhirnya sampai di Kantor DPR Aceh.

Sebelum melontarkan tuntutan, demo ini diawali dengan berbagai orasi dari tiap-tiap utusan kampus yang turut hadir dalam aksi. Rival Perwira selaku Presiden Mahasiswa Universitas Syiah Kuala mengawali orasi dengan lucutan narasi semangat yang menggelora. “Kita ingin agar proses demokrasi tetap berjalan teman-teman, kita rindu suasana ini, seluruh mahasiswa Indonesia saat ini sedang memperjuangkan hal yang sama teman-teman” ucap Presma BEM UNSYIAH.

Tidak hanya berbicara tentang RUU, orator dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry juga menyinggung perihal kebakaran hutan yang saat ini tengah terjadi di Riau dan Kalimantan. “Kalau Presiden datang ke lokasi hanya untuk mengotori sepatunya, mahasiswa juga bisa lebih dari itu” teriak Sekretaris Kabinet DEMA UIN, Jerry Prananda.

Sorak sorai para demonstran terus bersahutan, hingga turun giliran orator perempuan dari Universitas Abulyatama menyampaikan keresahannya. “Kami hadir hari ini bukan untuk menyuarakan kepentingan kami. Hari ini kami memang ditumpangi, tapi bukan atas golongan tertentu. Tapi kami, ditumpangi atas nama rakyat.” Tegas Rahmatul Fauna.

Dalam aksi yang berlangsung kali ini, berulang kali para demonstran menegaskan bahwa aksi tidak ditumpangi pihak manapun untuk mencegah adanya penggiringan opini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun tuntutan unjuk rasa mahasiswa pada, kamis 26 september 2019 adalah :

  1. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan PERPU pembatalan Undang-Undang KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia;
  2. Pemerintah pusat agar menghentikan kriminalisasi Aktifis HAM , rasisme Papua dan stop militerisme;
  3. Pemerintah pusat agar mencegah dan menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan keruskan lingkungan;
  4. DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, diantaranya pasal 218, Pasal 220, Pasal 241, dan Pasal 340 pada RUUKUHP tersebut;
  5. DPR RI membatalkan mmembatalkan RUU Pemasyarakatan;
  6. DPR RI merevisi RUU Pertahanan agar lebih berpihak kepada rakyat;
  7. DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi public dalam proses pembahasan RUU;

Pembacaan tuntutan ini dilakukan didepan ribuan mahasiswa Aceh dan anggota DPRA yang hadir di gedung DPRA. Aksi juga diwarnai dengan penampilan teatrikal dari sejumlah mahasiswa. Dalam penampilannya, mereka ingin menyampaikan pesan bahwa saat ini rakyat tidak dapat menikmati demokrasi secara utuh, namun harus pasrah tunduk kepada putusan sang penguasa.

Saat panggilan adzan berkumandang, massa menghentikan aksi mereka sejenak dan melaksanakan shalat. Aksi kembali berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, para demonstran akhirnya diizinkan masuk ke dalam gedung DPR Aceh untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung dihadapan Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan yang ditemani oleh Kapolda Aceh, Rio S Djambak.  Namun, hingga berita ini diterbitkan tuntutan para mahasiswa masih belum terpenuhi. (Mv)/perspektif