Darussalam – Selasa, (08/02/2022) Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menerapkan kegiatan perkuliahan secara online atau daring. Hal tersebut disebabkan adanya laporan dari sejumlah fakultas tentang mahasiswa yang terpapar Covid-19, baik kasus bergejala dan tidak bergejala.
Fakta mengejutkan terungkap saat satgas Covid-19 USK melakukan tracking kasus positif. Hasil dari tracking menunjukkan bahwa ada 102 mahasiswa yang dites swab PCR, ternyata 59% positif Covid-19.
Menyusul hal ini, Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng mengeluarkan surat edaran Nomor: 664/UN11/KP.11.00/2022, pada Selasa (8/2/2022), tentang tindakan pencegahan Covid-19. Dalam surat edarannya, Rektor USK menetapkan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan kampus untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama. Kebijakan yang dimaksud dalam hal ini adalah kegiatan praktikum atau skill lab, penelitian lab, dan sejenisnya, dapat dilaksanakan secara luring dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan kapasitas 50%.
USK juga membatasi kehadiran tenaga kependidikannya maksimal 75%. Semua kegiatan kemahasiswaan di luar kampus juga tidak dibenarkan. Sedangkan kegiatan di dalam kampus, masih dapat dilaksanakan jika dilakukan secara daring.
“Keputusan ini berlaku sampai tanggal 20 Februari 2022, dan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19,” jelas Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng selaku Rektor USK.
Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng juga menambahkan, bagi yang bergejala, dapat berkonsultasi ke pusat layanan kesehatan terdekat atau ke Rumah Sakit Pendidikan USK (Hotline Covid-19 RSP USK +62 811-6819-975).
“Dan paling penting, kita harus selalu mematuhi protokol kesehatan, terus berusaha dan berdoa kepada Allah, semoga wabah ini segera berakhir,” ucapnya.
Kita berlapang dada dan ikhlas dalam keputusan ini. Semoga Virus Corona cepat berlalu agar mahasiswa USK dapat mengikuti perkuliahan secara tatap muka dan efektif.
(Ula Ariska)