BeritaOpini

Oknum Itu Sebenarnya Dia atau Mereka?

×

Oknum Itu Sebenarnya Dia atau Mereka?

Sebarkan artikel ini
By: Instagram @brigade.ui

Darussalam – Pada Kamis, 19 Februari 2026, AT, seorang remaja berusia 14 tahun, siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual, Maluku Tenggara, diduga meregang nyawa akibat tindakan kekerasan oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku. Tragedi ini seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar kecelakaan di lapangan, melainkan bukti kegagalan negara dalam mengontrol aparat bersenjata yang seharusnya melindungi, bukan justru merenggut nyawa. Penetapan tersangka yang kerap dijadikan sebagai tameng untuk meredam kemarahan publik tidak boleh berhenti sebagai formalitas hukum dan penutup dari seluruh tuntutan keadilan.

Selama pendekatan represif masih dilegitimasi dan kekerasan aparat terus dianggap sebagai “risiko tugas”, maka negara pada hakikatnya sedang membiarkan, bahkan memelihara, budaya impunitas yang mengancam hak hidup warga negara, terutama kelompok paling rentan. Pertanyaannya kini, apakah negara akan sungguh-sungguh melakukan evaluasi sistematik, memperbaiki pola pendidikan aparat, dan memastikan perlindungan hak hidup warga negara? Atau justru kembali membiarkan satu nyawa hilang tanpa perubahan berarti?

Melalui tragedi ini, negara seolah memperlihatkan bagaimana ia melalui institusinya mengelola kesalahan yang tak kunjung berhenti. Bagi institusi, istilah “oknum” sudah sangat sering digunakan sebagai alat pembersih citra di hadapan publik, bukan sebagai sarana refleksi dan evaluasi untuk membongkar akar persoalan. Kini publik terbiasa diredam dengan kata itu. Sebutan yang kerap mengisolasi kesalahan hanya pada satu nama, satu pangkat, satu peristiwa, sekaligus menutup ruang diskusi tentang pola, sistem, dan budaya kekuasaan yang mungkin menjadi faktor terjadinya banyak kasus kekerasan yang dilakukan aparat.

Dalam hal ini, kematian korban bukan lagi soal pelanggaran prosedur penggunaan kekuatan, melainkan tentang bagaimana selama ini aparat dibentuk, dilatih, dan dibenarkan dalam relasi kuasa yang terasa terlalu timpang dengan warga sipil. Jika aparat bersenjata ditempatkan sebagai subjek yang selalu diasumsikan benar dalam setiap tindakannya dan masyarakat mendapat peran sebagai sesuatu yang dapat dikendalikan, maka tak heran kalau kekerasan sudah tidak dianggap sebagai hal yang serius, melainkan sebagai konsekuensi yang “bisa dimaklumi” atas segala sesuatu yang diperbuat. Masalah sesungguhnya bukan terletak pada satu tindakan yang salah, melainkan pada cara negara memproduksi kewenangan tanpa pengawasan yang setara, padahal dampaknya bisa mematikan.

Publik juga sering kali ditekankan untuk menunggu penyelesaian hukum sebagai akhir dan penutup dari seluruh tuntutan, seolah penetapan tersangka otomatis menjadi penutup segala persoalan struktural. Nyatanya, proses hukum saat ini tidak pernah cukup untuk menjawab segala pertanyaan mendasar: mengapa aparat tidak dibekali kerangka etik yang menjadikan perlindungan nyawa sebagai prinsip mutlak, bukan variabel situasional? Selama pertanyaan ini belum terjawab, keadilan hanya akan berhenti di titik prosedur, bukan perubahan.

Kasus kematian AT menuntut lebih dari sekadar penegakan hukum terhadap satu pelaku. Ia menuntut keberanian negara dalam menghentikan praktik cuci tangan menghindari tanggung jawab melalui narasi “oknum”, dan mulai mengakui bahwa kekerasan aparat adalah persoalan sistemik yang diwariskan turun-temurun, dari pangkat ke pangkat dan selalu dipelihara. Jika negara masih terus memilih jalan aman dengan membuat tragedi menjadi kesalahan personal, maka sesungguhnya yang dipertahankan bukan lagi hukum, melainkan kekuasaan itu sendiri. Dalam situasi seperti ini, satu per satu nyawa akan hilang dengan mudahnya tanpa benar-benar bisa mengubah apa pun.

(Perspektif/ Aliza dan Nabila)

Editor: Intan Dwi Yanti

Respon (1)

Komentar ditutup.